Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jatim Amankan 838 Tersangka, Berkomitmen Berantas Perjudian

abadinews.id
Tersangka kasus perjudian yang diamankan Polisi beserta barang buktinya

Abadinews.id, SURABAYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, bersama Polres jajaran mulai bulan Januari sampai 1 September 2022 melakukan penindakan pelaku judi online. Tidak hanya perjudian, melainkan juga mengamankan para tersangka judi togel, dadu, cap ji ki (bola glinding) dan sabung ayam.

Tak main main, kasus yang diungkap sebanyak 575 kasus, dengan rincian. 215 kasus judi online, 360 kasus judi konvensional. Sedangkan jumlah tersangka 838 orang. Untuk tersangka judi online sebanyak 219 sedangkan judi konvensional jumlah tersangka sebanyak 619.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, menyebutkan, ini sesuai komitmen Kapolda Jatim yang menindaklanjuti perintah Kapolri. Untuk menindak tegas pelaku judi online dan Narkoba.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Dirmanto, menjelaskan, ini komitmen Polda Jawa Timur beserta Polrestabes/ta/res jajaran dalam mengungkap kasus perjudian baik online maupun konvensional terus dibuktikan.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Selain itu tidak hanya mengamankan pelaku judi online saja, melainkan juga mengamankan beberapa tersangka judi togel, dadu, cap ji ki (bola glinding) dan sabung ayam," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto, Jum'at (02/09/22) petang.

Terbukti selama bulan Januari 2022 hingga 1 September 2022 Polda Jatim, berdasarkan Analisa dan Evaluasi (Anev) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus Perjudian sebanyak 575 kasus dengan total tersangka 838 orang.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

"Ini komitmen Bapak Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr Nico Afinta dalam menindaklanjuti perintah Kapolri untuk memberantas perjudian," terangnya.

Kombespol Dirmanto menyebutkan tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru