Komitmen Kapolri Perangi Narkoba dan Judi, PTDH Eks Kapolres Bandara Soetta

abadinews.id
Anggota Polisi yang di PTDH di Mabes Polri

Abadinews.id, Jakarta - Komitmen Kapolri untuk berbenah memerangi Narkoba dan judi terus berlanjut. Teranyar, eks mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombespol Edwin Hatorangan Hariandja dilakukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, saat menjabat sebagai Kapolres Bandara Soetta, Kombespol Edwin selaku atasan penyidik tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta, sehingga proses penyidikan yang dilakukan oleh anggotanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Selain itu, Kombespol Edwin juga diduga menerima uang dari Kasat Reserse Narkoba yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas hal tersebut, Kombespol Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022 di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," tutur Dedi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/08/22).

Atas putusan tersebut, Kombespol Edwin menyatakan banding. Selain Kombespol Edwin, komisi sidang KKEP juga memutuskan sebanyak dua anggota yakni mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta, AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A untuk diberikan sanksi PTDH.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Adapun putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan terutama Narkoba dan judi," pungkasnya.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru