Komitmen Polda Jatim Selama 8 Bulan Ungkap 520 Kasus Perjudian dan Amankan 763 Tersangka

abadinews.id
Polda Jatim amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, SURABAYA - Komitmen Polda Jawa Timur beserta Polrestabes/ta/res jajaran dalam mengungkap kasus perjudian baik online maupun konvensional terus dibuktikan.

Terbukti selama bulan Januari 2022 hingga Agustus 2022 Polda Jatim berhasil mengungkap kasus Perjudian sebanyak 520 kasus mengamankan 763 tersangka.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Dari 520 kasus tersebut berupa judi online 98 kasus, judi konvensional 422 kasus dan tersangka judi online 110, konvensional sebanyak 653 tersangka.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Dirmanto di Balai Wartawan Polda Jatim, Selasa (30/08/22).

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

"Ini komitmen Bapak Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta dalam menindaklanjuti perintah Kapolri untuk memberantas perjudian,” tutur Kombespol Dirmanto.

Kombespol Dirmanto menyebutkan para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

“Dari kasus yang kami ungkap ini ada yang main slot ada yang main melalui YouTube termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian,” tutup Kombespol Dirmanto.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru