Polsek Duduksampeyan Bekuk Maling Motor

abadinews.id
Tersangka diamankan Polsek Duduksampeyan beserta barang buktinya

Abadinews.id, Gresik - Polsek Duduksampeyan bergerak cepat meringkus tindak kejahatan pencurian sepeda motor. Satu orang diamankan beserta barang bukti sepeda motor Honda Supra X 125.

Pelaku yang diamankan bernama Abdullah (36) warga Desa Beru Kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan  atau tinggal di Desa Blimbing, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

Baca juga: Polres Gresik Raih Juara 2 Pemilihan Duta Mahameru Lalu Lintas 2024 Polda Jatim

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa menuturkan, peristiwa pencurian terjadi pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 WIB. Tepatnya di jalan poros Desa Kandangan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.

Saat itu sepeda motor korban Honda Supra X 125 W 4109 AT diparkir mulai pukul 13.00 WIB, lalu korban bernama Andik Mulyono mulai bekerja sebagai kuli bangunan di rumah korban sendiri di Desa Kandangan, Kecamatan Duduksampeyan.

Pada saat korban berada di atas andang memasang kawat bendrat, sekitar pukul 14.00 WIB korban melihat pelaku dibonceng temannya mengendarai sepeda motor Suzuki satria FU warna Hitam. Berhenti sejajar dengan motor korban.

Lalu pelaku yang dibonceng turun dari sepeda motor lalu menaiki motor korban dan memutar balik motor korban ke arah barat atau ke arah Lamongan.

Baca juga: Polres Gresik Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024, Bhabinkamtibmas Sambang Tokoh Agama

Pelaku menghidupkan sepeda motor dengan mengongkel dan pelaku berhasil mengendarai sepeda motor tersebut.

Kemudian korban turun dari andang mengejar pelaku yang mengendarai sepeda motor dan korban berhasil menangkap dengan cara merangkul atau memiting leher pelaku. Sehingga sepeda motor dan pelaku serta korban terjatuh ke arah sawah, saat itu korban teriak maling, maling, maling lalu warga berdatangan membantu korban menangkap pelaku tersebut dan untuk pelaku satunya yang mengendarai sepeda motor Suzuki satria FU warna hitam berhasil lolos/ melarikan diri ke arah timur.

"Untuk saat ini tersangka sudah diamankan di Polsek Duduksampeyan," tuturnya.

Baca juga: Satlantas Polres Gresik Gelar Harlantas Bhayangkara ke-69 Luncurkan Inovasi dan Aksi Sosial

Pelaku mengakui semua perbuatannya. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku satu buah STNK nopol W 4109 AT. Atas nama Nur Lizamatul Choiroh. Kemudian satu unit sepeda motor Honda Supra X 125.

"Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan hukuman pidana paling lama tujuh tahun penjara. Sedangkan salah satu pelaku lainnya dalam pengejaran petugas."(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru