Abadinews.id, Surabaya – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, amankan sopir berinisial HS (34) setelah terbukti simpan barang haram (Sabu), di Jalan Kalimas Baru Surabaya.
Satu pelaku yang berhasil diringkus Polisi, HS warga Dusun Plajengan Kabupaten Sampang atau Tinggal di Jalan Kalimas Baru Surabaya diringkus anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak Surabaya, pada Selasa (02/08) sekira pukul 17.30 WIB.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Saat dilakukan penggeledahan di Kalimas Baru Surabaya, Polisi menemukan Sabu yang disimpan dalam Helm miliknya diantaranya, 1 paket Sabu dengan berat bruto 0,40 gram beserta plastik pembungkusnya.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
“Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto menyampaikan melalui Kasat Resnarkoba AKP Hendro Utaryo, "Pelaku HS sudah kami tahan untuk dilakukan pendalaman.”
Hendro menyampaikan, pengungkapan HS bermula dari informasi dari masyarakat yang menyebut bahwa ada seseorang menyalahgunakan atau mengedarkan Narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, anggota mengerucut kepada HS.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Akibat perbuatannya tersangka Lahgun Narkotika disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(AD1)
Editor : hadi