Abadinews.id, BONDOWOSO - Perjudian secara online pun menjadi perhatian pihak Kepolisian. Hal tersebut karena perjudian apapun jenis dan prakteknya memiliki dampak yang ujungnya dapat mengganggu Kamtibmas.
Itulah sebabnya, Polres Bondowoso pada hari Jumat (19/08) sekitar Pukul 22.00 WIB melalui Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso mengungkap kasus perjuadian Togel Online di wilayah Kelurahan Kotakulon Kabupaten Bondowoso.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Pelaku berinisial SO (38) adalah warga setempat. Adapun kasus ini dapat diungkap oleh tim Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso, setelah mendapatkan laporan dari salah satu warga sekitar.
Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.I.K., membenarkan adanya pengungkapan kasus Perjudian Online tersebut.
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
“Benar, anggota dari Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap Kasus Perjudian Togel Online dan saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Bondowoso beserta bukti," tutur AKBP Wimboko.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan lanjut AKBP Wimboko adalah 1 Unit Handphone Infinix X689B warna Hitam, uang tunai senilai Rp. 277.000; dan beberapa bukti lainnya.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
"Atas perbuatan SO ini kami jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsider Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 1, Pasal 2 UURI no. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian,” terang AKBP Wimboko.
Pihaknya juga meminta kepada seluruh masyarakat khusunya Kabupaten Bondowoso untuk dapat bersinergi bersama pihak Kepolisian untuk bersma – sama menciptakan dan menjaga Kamtibmas di wilayah masing – masing. (AD1)
Editor : hadi