Sindikat Judi Online dan 7 Pelaku Diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya

abadinews.id
Tersangka diamankan Polrestabes Surabaya beserta barang buktinya

Abadinews.id, SURABAYA - Sindikat judi online yang yang beroperasi di wilayah Jawa Timur, khususnya Kota Pahlawan Surabaya berhasil dibongkar dan tujuh pelaku diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Sutrabaya.

Kombespol Achmad Yusep Gunawan Kapolrestabes Surabaya, melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, Berawal adanya informasi dari masyarakat, anggota kemudian bergerak dengan cepat mengamankan salah satu pelaku GJ (33) warga Surabaya, di daerah Kenjeran Surabaya, pelaku GJ merupakan player judi online di Kota Surabaya tersebut.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

"Kemudian Polisi melakukan pengembangan terhadap para player lain, anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, mengamankan pelaku yaitu, FG (33) mereka merupakan warga Surabaya, yang diringkus di Jalan Kenjeran Surabaya," tutur Mirzal, Sabtu (20/08/22).

Kasat Reskrim menjelaskan, Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap kedua player tersebut, ditemukan bahwa mereka melakukan setor uang judi online tersebut, kepada seseorang berinisial BH (34) warga Surabaya, kemudian pelaku diamankan oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya.

"Terhadap pelaku BH, di dapati lagi informasi bahwa pengepul dari hasil judi online tersebut, adalah tiga orang pelaku warga Surabaya diantaranya, HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30)," terang Mirzal.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Mirzal menambahkan, Setelah dilakukan pengembangan lagi, Polisi berhasil mengamankan pelaku HGP di daerah Krembangan Surabaya, serta BKT dan TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya.

"Dari persesuaian keterangan masing – masing pelaku, ditemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online yaitu, BSG alias LOUIS yang berperan sebagai koordinator seluruh omset perjudian dan TS sebagai Big Bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur tersebut," jelas Mirzal.

Terakhir Mirzal menguraikan, Dari hasil pemeriksaan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan penggeledahan di dua tempat lokasi berbeda yang disinyalir digunakan pelaku sebagai markas atau basecamp sindikat yaitu, di daerah Sukomanunggal, Kalijudan, dan Mulyorejo Surabaya.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

"Selain mengamankan tujuh pelaku, Polisi juga menyita batang bukti dari tangan mereka berupa, 1 handphone merk Iphone 13 Promax, 3 buah ATM BCA, 3 buah handphone, 24 komputer, 5 handphone merk Itel, 1 buku tabungan, 1 key BCA, 1 handphone merk iphone 11 promax, 1 buah CPU, 1 monitor ASUS, dan 1 monitor merk ACER," tukasnya.

Atas perbuatannya 7 pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsider Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 1, Pasal 2 UURI No. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian. (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru