Abadinews.id, Jakarta - Hari ini Roy Suryo kembali dijadwalkan akan diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya dalam statusnya sebagai Tersangka dugaan penistaan agama atas postingan di akun media sosial.
Tersangka yang memposting meme stupa Buddha di candi Borobudur yang sudah diedit. Sebagaimana kita ketahui, Roy Suryo telah Dua kali menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai tersangka namun Penyidik tidak kunjung menahan Roy Suryo dengan alasan yang kurang mampu diterima rasa keadilan publik.
Baca juga: Indonesia Police Monitoring: Kita Akan Surati Mabes Polri, Kasus Kenpark Kurang Tranparan
Dengan berbagai cara dan drama soal kesehatan, tiba-tiba publik dikejutkan dan marah melihat beredarnya video keberadaan Roy Suryo mengikuti sebuah acara club mobil merk tertentu sambil tertawa lepas. Publik akhirnya mendesak Polri agar segera menahan Roy Suryo.
Baca juga: Politisi Partai Demokrat Usul Penonaktifan Kapolri, Ferdinand Hutahaean: Usul Ngawur
Pasca beredarnya video tersebut, pihak pelapor kemudian mengadakan konperensi pers yang mempertanyakan proses hukum terhadap Roy Suryo yang belum ditahan oleh penyidik. Kami melihat disini ada kejanggalan dan memunculkan penilaian publik bahwa azas kesetraan didepan hukum atau Equality Before The Law tidak diterapkan oleh Polda Metro Jaya secara objektif, kewenangan penahanan terkesan disalah gunakan oleh penyidik. Publik kemudian bergejolak mempertanyakan situasi ini.
Dalam kesempatannya yang kesekian kalinya Ferdinand Hutahaean mengatakan, "Kami Indonesia Police Monitoring mendesak Penyidik Polda Metro Jaya agar dalam pemeriksaan hari ini, Roy Suryo segera ditahan dan berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan, kasus ini terang benderang, mestinya sudah lengkap dan bisa diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk didakwa dipersidangan. Sekali lagi kami mendesak Penyidik Polda Metro Jaya agar menghormati azas Equality Before The Law. Jangan hanya tersangka penista agama lain ditahan tapi Roy Suryo tidak ditahan," pungkasnya. (ris).
Editor : hadi