Komplotan Curanmor Bersenjata Api Diamankan Satreskrim Polres Bangkalan

abadinews.id
Polres Bangkalan amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, BANGKALAN – Komplotan Curanmor akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan. Sebanyak 5 orang tersangka saat ini sudah diamankan di rutan Polres Bangkalan untuk proses lebih lanjut.

Hal ini seperti diungkapkan oleh AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., yang belum genap sebulan berdinas di Polres Bangkalan.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

“Lima orang tersangka yang diamankan oleh petugas, tiga diantaranya diberi timah panas karena melawan saat hendak ditangkap,” tutur AKBP Ari usai apel pagi di Mapolres Bangkalan, Kamis (28/07).

Lima tersangka yang diamankan yakni pria berinisial S (25), MA (23), H (34), RA (30), dan RO (32). Satu tersangka lainnya yakni inisial B (45) saat ini masih menjadi buronan pihak Kepolisian.

Kapolres Bangkalan menjelaskan, terbongkarnya komplotan maling motor ini bermula dari empat laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Tersangka S menjadi orang pertama kali ditangkap oleh penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

“Tersangka S (25) ini adalah eksekutor alias 'pemetik'. Tiap kali mencuri, ia selalu ditemani tersangka MA yang bertugas mengawasi situasi,” jelas AKBP Ari.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Dari penangkapan inilah lanjut AKBP Ari kemudian penyidik berhasil menangkap H dan RA yang menjadi penadah dan menjual kembali sepeda motor hasil curian.

“Setelah empat komplotan tertangkap, terungkap ada dua komplotan lain yaitu RO dan B. Namun, hanya RO yang berhasil dibekuk, sementara B yang jadi penadah masih DPO alias buron,” tandas AKBP Ari.

Ditambahkan oleh AKBP Ari, saat Polisi menggerebek dan menggeledah rumah RO di Desa Tambak Agung, Tanah Merah, Polisi tak hanya menemukan satu sepeda motor curian, tetapi juga senjata api rakitan dan amunisi aktif.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

"Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan yang membahayakan masyarakat," tegas AKBP Ari.

Atas perbuatan tersebut, kelimanya bakal mendekam lama dalam penjara. Mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan UU darurat karena kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman penjara seumur hidup.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru