Satreskrim Polres Bondowoso Tangkap Terduga Pencuri Uang Ratusan Juta

abadinews.id
Satreskrim Polres Bondowoso amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, BONDOWOSO - Pelarian pria berinisial JMS (40) warga Dusun Batu Putih Desa Keladi Kecamatan Cerme Bondowoso berakhir.

Pria yang pernah melakukan aksi pencurian dengan berhasil menggondol uang ratusan juta pada 2018 lalu, akhirnya berhasil dibekuk jajaran Satreskrim Polres Bondowoso.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo mengatakan pelaku berhasil diamankan Polisi dari persembunyiannya di Desa Curah Tatal Kecamatan Arjasa Situbondo pada Minggu (24/07) dinihari.

“Pelaku tadi malam berhasil kami amankan dari tempat persembunyiannya di Situbondo, selama ini pelaku selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran kami,” tutur AKP Agus Purnomo, Selasa (26/07/22).

Menurut Kasatreskrim, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada Bulan September 2018, pelaku masuk ke rumah korban yang bernama Junaidi warga Desa Suling Kulon Kecamatan Cermee Bondowoso pada pagi hari menjelang subuh.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Dimana dalam menjalankan aksinya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara naik ke atap dan masuk ke kamar mandi rumah korban, dan merusak pintu rumah bagian belakang untuk melarikan diri.

“Dari pemeriksaan di TKP, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara membuka atap rumah dan masuk melalui kamar mandi, dan keluar dengan cara merusak pintu rumah di bagian belakang untuk jalan keluarnya,” terang Kasatreskrim.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Dari aksinya ini, pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp. 170 juta, 4 gelang emas, 2 cicin emas, 1 handphone dan 1 unit sepeda motor Honda Vario. Bahkan dari kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp. 200 juta.

“Saat ini pelaku sudah kami amankan dan masih kami lakukan pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut, dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e, 5e, ayat (2) Subs 480 ke-1e, 2e KUH Pidana, ancamannya maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru