Bertemu Roy Suryo, Ketua DPD RI Singgung UU ITE yang Multi Tafsir

abadinews.id
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat temui Roy Suryo

Abadinews.id, JAKARTA - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyorot Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008, yang multi tafsir.

Penerapan UU ITE seringkali meresahkan masyarakat dan bisa menjadi alat kriminalisasi.

Baca juga: DPD RI Semakin Dipercaya Publik, Fahira Idris Dukung LaNyalla Pimpin Kembali DPD RI

Hal itu diungkapkan oleh LaNyalla saat bertemu pakar telematika yang juga politisi Partai Demokrat, Roy Suryo, di Ruang Kerja Ketua DPD RI, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/07/22).

"UU ITE ini masih menjadi PR kita bersama. Implementasinya seringkali menjadi alat untuk membungkam pihak-pihak yang kritis terhadap rezim," ujar LaNyalla.

Dalam kesempatan itu Roy Suryo yang datang didampingi istrinya, Ririen Suryo, dan tokoh Tionghoa Budha, Lies Sungkharisma, menyinggung kasus UU ITE yang tengah menjeratnya.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) tersebut tersandung kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.

"Padahal saya tidak mengedit gambar tersebut. Substansi saya di Twitter itu adalah memprotes kenaikan harga masuk Candi Borobudur dengan melampirkan gambar tersebut. Jadi yang membuat meme itu adalah orang lain," tegasnya.

Menurut Roy Suryo, pada awalnya dalam UU ITE memang dijelaskan bahwa pembuatnya yang bisa diproses hukum. Kemudian di tahun 2016 baru dilakukan revisi bahwa penyebarnya juga bisa dijerat hukum.

Baca juga: Konsep No One Left Behind dan Syubbanul Yaum Rijalul Ghod Ala LaNyalla, Tepat untuk DPD RI

"Tetapi di naskah akademik telah disebutkan bahwa kalau penyebarnya bisa menunjukkan siapa yang membuat, maka penyebarnya tidak dijerat," ujarnya.

Diceritakan Roy, pada 7 Juni 2022 ada akun @irutpagut yang memposting Meme stupa Borobudur direkayasa jadi foto mirip Pak Jokowi. Pada 8 Juni 2022 sudah ada Media Online (terkini.id) yang memuat berita tentang postingan tersebut. 9 Juni 2022 ada akun lain @NewOpang yang juga memuat Meme yang sama.

"Lalu pada 10 Juni 2022 ada akun lain lagi @fly_free_DY me-mention ke saya Meme yang berbeda lagi. Baru 10 Juni saya mengomentari rencana kenaikan tarif naik Candi Borobudur sembari menertawakan akun-akun pengunggah meme-meme sebelumnya dengan melampirkan Screenshot mereka," katanya.

Kemudian mulai 13 Juni 2022 malam ada beberapa akun yang melakukan provokasi dan menganggap dirinya melakukan kasus Penistaan agama.

Baca juga: Bustami: Obyektif Saja, Ketua DPD Sudah Mengerjakan yang Sekarang Muncul Jadi Wacana

"Selanjutnya saya sudah hapus dan  saya ganti klarifikasi disertai permohonan maaf serta kronologi. Tetapi pada akhirnya ada yang melaporkan ke Polda dan ke Bareskrim. Dua laporan itu yang diproses di Polda Metro Jaya," katanya.

Senator asal Aceh Fachrul Razi yang mendampingi LaNyalla bersama Senator Lampung Bustami Zainudin, membenarkan penggunaan UU ITE multi interpretasi dan sering dipolitisir.

"Memang UU ini masih perlu dikaji lagi. Karena pasalnya sering disebut sebagai pasal karet. Makanya dimanfaatkan oleh rezim ini untuk menutup suara-suara rakyat yang kritis. Padahal tujuan kritik itu baik," pungkasnya.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru