Polres Sumedang Gelar Pengungkapan Tindak Pidana Curas

abadinews.id
Foto saat konferensi pers di Mapolres Sumedang.

Abadinews.id, Sumedang. – Kepolisian Resor Sumedang gelar Press Release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada Kamis (07/07/22), yang bertempat di Aula Tribrata Mapolres Sumedang.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Ade Rizki Fitriawan dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.

Baca juga: Satreskrim Polres Gresik Ungkap Kasus Pengeroyokan, Pencurian dan Curanmor

Di hadapan puluhan awak media Kapolres Sumedang menjelaskan, kronologis singkat kejadian, saat itu Kamis (30/06) di jalan depan PT. Cocacola tepatnya di Jalan Raya Bandung - Garut KM 26 Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, korban Achmad Machmud yang sedang beristirahat, tiba-tiba didatangi 2 orang tersangka Iwan Setiawan dan Taufik Rohimat dan langsung meminta sejumlah uang untuk membeli minum-minuman beralkohol.

Setelah korban menyerahkan uang kepada pelaku, kemudian pelaku meminta handphone milik korban yang berada di jok samping korban sambil menodongkan senjata tajam sejenis golok dikarenakan merasa terancam akhirnya korban menyerahkan uang dan handphone milik korban kepada pelaku, jelas Kapolres.

“Kedua pelaku diamankan karena diduga telah melakukan pencurian 1 buah HP merk Samsung Galaxy A13 milik anak dari Sdr. Dodi, seorang warga Desa Cilembu Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang,” lanjut Kapolres.

Baca juga: Polsek Karangpilang Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Curas Libatkan Oknum Perguruan Silat

Setelah diamankan di Polsek Pamulihan kedua pelaku diintrogasi dan berdasakan barang bukti yang diamankan kedua pelaku mengaku bahwa sebelumnya telah melakukan pencurian 1 buah HP merk Samsung J 6+ dan uang tunai sebesar Rp. 50.000,- dengan cara penodongan terhadap sopir kurir paket yang sedang beristirahat yang bernama Achmad Machmud, Kata Kapolres.

“Kedua pelaku berikut barang bukti yang diamankan tersebut di serahkah ke Satreskrim Polres Sumedang yang di terima oleh Unit Opsnal/Buser Satreskrim Polres Sumedang guna penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

Baca juga: Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Pencuri Tembakau dan Mobil

Berdasarkan hasil penggeledehan di kediaman pelaku didapat barang bukti berupa 7 buah HP yang diantaranya, HP merk Samsung Galaxy A.15, HP merk J 6+, HP Merk Samsung Galaxy, HP merk OPPO A.15, HP merk OPPO A5 2020, HP merk VIVO 1806 dan HP VIVO tidak diketahui typenya.

Kemudian didapat juga uang sekira kurang lebih Rp. 800.000, 1 buah Kampak, 1 buah sepeda motor Honda Scoopy dengan terpasang Nopol D-6154-VDO, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol Z-3104-CM, 2 buah tas milik tersangka, 2 buah dompet milik tersangka, rokok dan obat obatan.(ris).

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru