Abadinews.id, Gresik - Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan, telah menetapkan empat tersangka penistaan agama manusia dengan kambing. Tidak ada intervensi dalam penyidikan kasus ini. Semua berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hal ini disampaikan langsung di hadapan awak media di Mapolres Gresik, Jumat 1 Juli 2022. Kapolres mengatakan sudah melaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mulai dari memeriksa 21 saksi dan 3 saksi ahli, UU ITE, agama dan ahli bahasa.
Baca juga: Satreskrim Polres Gresik Selidiki Kasus Perundungan Remaja Putri Viral di Medsos
"Kamis (30/06) malam sudah kita gelar perkara penistaan agama. Dalam gelar tersebut kita tetapkan tersangka ada empat. Tidak ada intervensi dari manapun penyidikan penetapan tersangka. Inisial AS pemilik konten terjerat Pasal 45a ayat 2 UU ITE dan Pasal 156a KUHP, SA Mempelai pria yang menikah dengan kambing Pasal 156a KUHP Jo 55 KUHP, S wali penganten/pernikahan Pasal 156a KUHP Jo 55KUHP dan N Pemilik tempat Pasal 156a KUHP Jo 55 KUHP," tuturnya.
Baca juga: Kapolres Gresik Cek Ruang Tahanan dan Kesiapan Personil Jaga
Total sudah 20 hari penanganan kasus pernikahan manusia dengan kambing. Setelah penetapan tersangka, nanti akan melakukan pemanggilan pertama, kedua dan ketiga. Azis kembali menegaskan seluruh proses sesuai prosedur.
Baca juga: Polres Gresik Gelar Pengamanan Debat Pilbup 2024
"Tidak ada intervensi siapapun sesuai prosedur yang ada," pungkasnya.(AD1)
Editor : hadi