Komplotan Pencuri Ternak di 16 TKP Diamankan Polres Probolinggo Kota

abadinews.id
Polres Probolinggo Kota amankan pencuri ternak beserta barang buktinya

Abadinews.id, KOTA PROBOLINGGO - Komplotan pencuri ternak yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, berhasil diringkus.

Dalam keterangan resmi Polres Probolinggo Kota, kemarin Senin (27/06), selain berhasil mengamankan' barang bukti berupa 2 ekor sapi, Polisi juga berhasil membekuk 3 tersangka.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

“Ketiganya komplotan dan memiliki peran berbeda dalam aksinya. Belum semua tertangkap. Masih ada tiga lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kita kejar,” tutur Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa'bani menyampaikan bahwa modus para pelaku yaitu secara bersama-sama melakukan pengerusakan kandang atau tempat hewan ternak yang akan dicuri dengan menggunakan alat bisa berupa linggis dan alat lainnya.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan untuk hewan ternaknya sendiri kami baru mendapatkan 2 ekor sapi kemudian alat perusak untuk melakukan perusakan kandang dan tali untuk menarik sapinya," jelas AKBP Wadi Sa'bani, Senin (27/06).

Kapolres Probolinggo Kota menambahkan hasil pengembangan Polisi, para tersangka pernah beroperasi di 16 tempat kejadian perkara (TKP).

“Sekitar tujuh bulan lalu diantaranya pencurian sapi di Kelurahan Wonoasih, dan Kedopok, lalu pencurian kambing di Jrebeng Lor,” terang AKBP Wadi.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Kapolres Probolinggo Kota juga mengungkapkan pencurian hewan ternak menjadi fokus pihaknya dalam mencegah aksi kriminalitas di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

“Tiga orang yang saat ini berhasil kita amankan atas nama SS (19), IS (27) dan SW (54) berikut barang buktinya,” tandas AKBP Wadi.

Untuk barang bukti berupa sapi kata Kapolres Probolinggo Kota saat ini dititipkan kepada pemiliknya.

“Nanti pada saat kasus ini berlanjut ke penuntutan maka barang bukti siap kami hadirkan," tegasnya.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Kepada masyarakat Kapolres Probolinggo Kota juga menghimbau agar jangan segan lapor Polisi jika ternaknya hilang dicuri.

“Kita akan lakukan pengungkapan dan beri efek jera kepada pelaku,” tukas AKBP Wadi.

Sementara itu untuk tersangka dikenai pasal 363 KUHP ayat 1e, 3e dan 4e, ayat tersebut menyatakan ada unsur-unsur pemberatan dari pencurian dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara. (AD1).

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru