Polresta Sidoarjo Ungkap Kasus Kekerasan Fisik Anak Dibawah Umur

abadinews.id
Tersangka diamankan Polresta Sidoarjo beserta barang buktinya

Abadinews.id, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo melakukan ungkap kasus adanya kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur, Sabtu (18/06/22).

Berawal dari adanya video yang ramai dibicarakan media sosial terkait peristiwa dugaan adanya kekerasan fisik terhadap anak yang diduga berlokasi di sebuah gudang di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Dari informasi tersebut Polresta Sidoarjo menindaklanjuti adanya pelaporan oleh orang tua korban kepada Polresta Sidoarjo pada hari Senin (30/05) dan pada hari Kamis (02/06).

Selanjutnya tim Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan terkait peristiwa tersebut.

Hasil identifikasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga di sebuah gudang yang berada di Ds. Sruni, Kec. Gedangan, Kab. Sidoarjo.

Selain itu Polresta Sidoarjo juga berhasil mengidentifikasi orang – orang yang tergambar dalam rekaman video yang beredar tersebut.

Pelaku tersebut 4 perempuan dan 2 lelaki kini status pelaku masih pelajar sekolah dan masih di bawah umur.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Para pelaku anak melakukan kekerasan fisik terhadap 5 anak dibawah umur dengan melakukan pemukulan ataupun menendang.

Para pelaku melakukan kekerasan fisik terhadap para korban dikarenakan tersinggung dengan adanya gerakan korban dalam video pada live Instagram yang dianggap merendahkan gerakan kelompok beladiri.

Adapun barang buktinya yaitu 1 buah HP merk OPPO A12 warna biru milik saksi R.R yang dipergunakan untuk melakukan perekaman peristiwa hari Jum’at tanggal 27 Mei 2022.

Sedangkan 1 HP OPPO A5S Warna merah milik saksi M.A.R yang dipergunakan untuk melakukan perekaman peristiwa hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan dalam kasus ini Polisi tidak melakukan penahanan karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun dan pelaku masih dibawah umur.

"Kepada orang tua apabila anaknya mengikuti kegiatan bela diri harus dilakukan pengawasan dan tidak disalah gunakan untuk menyakiti orang lain," terang Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro kepada awak media.

Dalam kasus ini persangkaan dikenakan Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya 3 tahun 6 bulan. (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru