Sindikat Curanmor Diamankan Tim Sakera Sakti Polres Pamekasan

abadinews.id
Polres Pamekasan amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, PAMEKASAN – Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat Pamekasan, dalam kurung waktu 4 (hari) berhasil diciduk oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan.

Tiga pelaku cyuranmor itu yakni berinisial S (44) Warga Banyupelle Kec. Palengaan, MA (37) warga Bluuran Kec. Karang Penang Kab. Sampang dan MJ (52) warga Banyupelle Kec. Palengaan Kab. Pamekasan.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Warna Putih Biru nopol M 3134 NE, 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Warna Putih Hijau nopol N 5490 ACC, BPKB Sepeda Motor Merk Honda Warna Putih Bitu nopol M 3134 NE dan BPKB Sepeda Motor Merk Honda Warna Putih Hijau nopol N 5490 ACC.

Dalam Konferensi Pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan Selasa (14/06), Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menjelaskan bahwa kejadiannya bermula dengan adannya laporan Masyarakat yang telah kehilangan satu unit Sepeda Motor merk Honda Warna Putih Biru Nopol M 3134 NE.

Motor tersebut hilang dari dalam rumah korban yang tinggal di Dsn. Bunpandan, Ds. Mapper, Kec. Proppo, Kab. Pamekasan, Sabtu tanggal 4 Juni 2022 sekira pukul 03.30 WIB.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gelar Jum'at Curhat, Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kamtibmas

Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat, memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan serangkaian penyelidikan, dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengantongi nama pelaku Inisial S, tutur AKBP Rogib Triyanto.

“Pelaku inisial S berhasil diamankan pada tanggal 8 Juni 2022 sekira pukul 16.00 WIB disebuah warung di Ds. Mamper, Kec. Palengaan, dari hasil penangkapan S kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku Inisial MA dan pelaku inisial MJ,” jelas Kapolres Pamekasan.

Saya mengajak kepada masyarakat untuk bersama – sama meciptakan dan menjaga Kamtibmas, Kerjasama masyarakat dalam mewujudkan Kamtibmas di Pamekasan sangat kami harapkan, terang Kapolres Pamekasan.

Baca juga: Reskrim Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Bulak Banteng

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal yaitu Pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dan seplitsing pasal 363 ayat 1 ke 3,4,4 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Dalam giat konferensi pers tersebut Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps dan Kanit Reskrim Polres Pamekasan Ipda Kadarisman. (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru