Abadinews.id, Surabaya - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak amankan seorang kuli angkut berinisial MU (36) karena terlibat peredaran Narkoba. Pria asal Jalan Gadukan Utara Surabaya dibekuk karena edarkan puluhan gram sabu.
MU diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumah kostnya Jalan Gadukan Utara Surabaya, sekira pukul 19.00 WIB, Kamis (12/05). Saat ditangkap, MU membawa 5 plastik klip berisi 10,04 gram sabu.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Modus Pelaku Penyelundupan Rokok Ilegal
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo mengatakan, setelah melakukan penangkapan, timnya langsung menggeledah rumah MU.
“Saat penggerebekan kami menemukan satu buah tempat kaca mata warna hitam dan didalamnya terdapat 5 plastik klip berisi 10,04 gram sabu. Kami juga amankan korek api dan ponsel,” terang Kasat Resnarkoba Hendro Utaryo, Senin (06/06).
Baca juga: Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Pabean Cantikan Ungkap Kasus Judol
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pemeriksaan pelaku MU mengaku Narkotika jenis shabu tersebut, didapat dari temannya berinisial (ARFN), yang sebelumnya diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.(AD1)
Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap Kasus Judi Online IDCOIN188-PG Slot Mahjong Ways 2
Editor : hadi