Satreskrim Polres Pasuruan Kota Ungkap Pelaku Curanmor, Berkomitmen Ciptakan Kamtibmas

abadinews.id
Polres Pasuruan Kota amankan tersangka beserta barang buktinya

Abadinews.id, KOTA PASURUAN – Gerak cepat Satreskrim Polres Pasuruan Kota memburu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) akhirnya membuahkan hasil.

Dua tersangka berhasil diamankan berikut beberapa barang bukti antara lain dua unit sepeda motor Vario, 1 buah kunci T, 2 bilah sajam (Celurit), plat nomor dan barang bukti pendukung lainnya.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Tangkap Pengedar Ganja Kering

Adapun kedua tersangka mempunyai peran yang berbeda. Satu tersangka berinisial IP (25) warga Karangketug, Kec. Gadingrejo sebagai pelaku pencurian. Sementara tersangka inisial MI (36) warga Kebunrejo Kec. Grati berperan yang menjualkan hasil curian.

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.H., saat menggelar Konferensi Pers di depan loby Polres Pasuruan Kota, Jumat (27/05/22).

“Kedua tersangka ini mempunyai peran yang berbeda, namun masih satu jaringan,” tutur AKBP Jauhari di hadapan para awak media.

Kapolres Pasuruan Kota yang didampingi Kasi Humas Iptu Merdhania Pravita menambahkan tersangka IP (25) dalam melakukan aksinya menggunakan kunci T yang sebelumnya ia merusak kunci motor terlebih dahulu.

Baca juga: Ketua KONI Kota Probolinggo Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Surabaya

“Pengakuan tersangka, kunci motor dirusak terlebih dulu lalu tersangka memakai kunci T untuk menghidupkan mesin motor milik korban,” jelas AKBP Jauhari.

Masih kata Kapolres Pasuruan Kota, tersangka selain melakukan pencurian di rumah kos Jalan Arjuna RT. 05/RW. 01 Kel. Kandangsapi, Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, juga pernah melakukan pencurian di 3 tempat lainnya di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Berdasarkan keterangan tersangka bahwa uang hasil dari penjualan sepeda motor curian sebagian besar dipergunakan untuk membeli dan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu,” tandas Kapolres Pasuruan Kota.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Gagalkan Aksi Tawuran Komplotan Gengster

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal yaitu Pasal 363 Ayat 1 ke 5e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun dan Pasal 480 ke 1e, 2e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

Kapolres Pasuruan Kota juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati - hati dalam memarkir atau saat meninggalkan kendaraan bermotornya.

"Jangan lupa kunci stang, pasang pengaman tambahan seperti gembok yang dipasang pada lubang cakram depan, dan bila perlu menambahkan sistem alarm anti maling pada kendaraan bermotor," tutup Kapolres Pasuruan Kota. (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru