Polres Tanjung Perak Dibantu Ditreskrimsus Polda Jatim Ungkap Kasus Ekspor Ilegal Migor Kemasan

abadinews.id
Ungkap kasus pengiriman Migor kemasan digagalkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Ditreskrimsus Polda Jatim

Abadinews.id, SURABAYA, Polres Tanjung Perak dengan dibantu jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus ekspor ilegal minyak goreng kemasan serta menetapkan dua orang tersangka inisial R (60) dan E (44), yang diduga melakukan ekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor dalam hal ini Minyak Goreng.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan di Depo Meratus Jalan Tambak Langon, Surabaya, Kamis (12/05) oleh Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta bersama Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Plt. Dirjen Daglu Kemendag RI Very Anggrijono, dan dihadiri juga oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombespol Farman, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.I.K., Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim dan Koordinator Pidum Kejati Jatim.

Baca juga: Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap 28 Kasus TPPO, Amankan 41 Tersangka

Kapolda Jatim Irjen Pol Dr Nico Afinta saat menggelar konferensi pers menjelaskan terkait kronologis pengungkapan. Kemudian Komjen Pol Agus Andrianto Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri), menjelaskan, permasalahan pemenuhan kebutuhan minyak curah kepada masyarakat dengan harga yang sudah ditetapkan Pemerintah mungkin sampai saat ini masih proses pemenuhan.

"Di satu sisi Pemerintah sudah memutuskan bahwa per/tanggal 28 April kemarin sudah diputuskan tidak ada ekspor produk CPO (crude palm oil) dan produk turunan lainnya seperti minyak curah," tutur Komjen Pol Agus Andrianto, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri), saat menggelar press release di Surabaya.

Tentunya keputusan ini harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di sektor perkebunan sawit atau produsen produksi CPO maupun produk lainnya.

"Larangan ini efektif berlaku mulai tanggal 28 April 2022 namun potensi yang mungkin terjadi adalah seperti saat ini. Salah satunya modus memanipulasi dokumen ekspor," jelasnya.

Ini menjadi pengingat kepada jajaran Kepolisian, Kementrian perdagangan, Bea dan Cukai maupun Kejaksaan.

"Ayo sama-sama kita amankan bersama, ayo kerja bersama, ayo meniru yang sudah menangkap karena tidak menutup kemungkinan modus seperti ini dilakukan di tempat lain," terangnya.

Baca juga: Polda Jatim Bekuk Tiga Tersangka Carok di Sampang hingga Meninggal Dunia

Sementara itu Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, menyampaikan, perintah dari Kapolri kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengecekan dan pengawasan adanya ekspor ilegal Migor. Kemudian kami jajaran Polda Jatim menyampaikan kepada seluruh tim untuk bergerak.

"Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi pada tanggal 28 April 2022 adanya dugaan pengiriman Migor ke luar negeri. Hal ini bermula pada pengecekan yang dilaksanakan pada tanggal 1 - 4 mei 2022. Tim menemukan adanya 3 kontainer yang akan dikirim ke luar negeri," tandas Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.

Lanjut Nico, lalu tim bersama sama melakukan pengecekan 3 kontainer dan didalamnya berisi Migor. Selanjutnya tim menelusuri kelengkapan dokumen, di dalam pengembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkoordinasi dengan Polda, Bareskrim, Dirjen Perdagangan, Kejaksaan serta Bea Cukai, akhirnya menemukan lagi lima kontainer yang akan dikirimkan ke luar negeri.

"Untuk kelima kontainer didalami surat-surat antara lain, dokumen pemberitahuan ekspor barang, didalam penelusuran ditemukan bahwa barang-barang ini akan dikirim ke timur leste," tukasnya.

Baca juga: Polda Jatim Gelar Tasyukuran di HUT Korps Brimob Polri ke-79

Dari hasil gelar perkara ditetapkan dua tersangka, inisial R dan E.

"Peran R adalah pembeli barang untuk di ekspor, jadi dia membeli dari satu tempat kemudian meminta bantuan E untuk mengurus dokumen," tegasnya.

Barang bukti yang diamankan tiga unit kontainer berisi minyak goreng kemasan, serta lima unit kontainer minyak goreng kemasan di terminal Teluk Lamong. Dengan Total barang bukti minyak goreng kemasan sejumlah 162.642 liter atau 122 ton.

Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 51 Undang Undang No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Jo Permendag No. 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru