Abadinews.id, Sumenep - Polres Sumenep berhasil mengamankan pelaku video viral mobil Daihatsu Charade Tahun 1986 nopol M 1965 VH berdurasi 30 detik yang berjalan mundur dengan kencang.
Dalam unggahan Video tersebut sang supir dengan sengaja menyalakan musik dengan kencang dan menjalankan mobilnya dengan kecepatan tinggi.
Baca juga: Perayaan Suran Agung, Polres Tanjung Perak Gelar Ops Aman Suro 2023
Tampak pula dalam unggahan video tersebut ada pengendara sepeda yang mengambil video ulah pelaku pengendara Daihatsu Charade ini.
Dianggap membahayakan pengemudi lainnya saat berkendara, atas perintah Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, S.I.K., Kasat Lantas AKP Lamudji segera melakukan penindakan humanis pengendara mobil yang viral di media sosial tersebut.
"Sesuai perintah Kapolres Sumenep, kami sudah lakukan pencarian dan sudah kami temukan pelakunya," tutur AKP Lamudji, Sabtu (07/05/22).
Kasat Lantas Sumenep juga mengungkapkan, alasannya untuk memberikan tindakan tegas humanis kepada pengemudi yang Videonya viral tersebut.
Baca juga: Polres Tanjung Perak di Jum'at Curhat Ajak Warga Aktifkan Kembali Pos Kamling
"Sopir yang melakukan kegiatan ugal ugalan di jalan raya tepatnya di jalan Diponegoro itu dapat membahayakan pengendara lain sehingga kami melakukan tindakan tegas humanis," jelas AKP Lamudji.
Adapun tindakan yang dimaksud Kasat Lantas Polres Sumenep ini adalah dengan langkah penindakan penyitaan kendaraan bermotor mengunakan tilang kepada pengendara.
"Mobil beserta pengemudinya berinisial AB (40) warga Desa Pakondang, Kec. Rubaru Kab. Sumenep kami amankan ke Mapolres Sumenep untuk kami mintai keterangan kemarin Jum'at (06/05) namun tidak kami lakukan penahanan," terang AKP Lamudji.
Baca juga: Polda Jatim Siagakan 4.508 Personil Gabungan Pengamanan Laga Persahabatan FIFA di GBT
Satlantas Polres Sumenep kenakan Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tentang mengemudi dengan tidak wajar.
Pengemudi mobil Daihatsu Charade diminta untuk membuat surat pernyataan dan permohonan maaf agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Meskipun tidak dilakukan penahanan, Polisi tetap memberikan sanksi tilang," pungkas Kasat Lantas Polres Sumenep. (AD1)
Editor : hadi