Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Curas

abadinews.id
Tersangka beserta barang buktinya diamankan Polisi

Abadinews.id, TULUNGAGUNG - Tim Buru Sergap Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung yang dipimpin oleh Ipda ZICO BINTANG YANOTTAMA S.Tr.K,  bersama Unit Reskrim Polsek Boyolangu berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan disertai kekerasan TKP di Selatan Warung Pujangga, Ds. Gedangsewu, Kec. Boyolangu, Kab. Tulungagung, Jum’at (06/05) pukul 05.30 WIB.

Dari hasil ungkap kasus pencurian yang disertai dengan kekerasan tersebut, Polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku berinisial CEG dan LK, warga Kec. Besuki, Kab. Tulungagung dan F AW, warga  Ds. Bono, Kec. Pakel, Kab. Tulungagung.

Baca juga: Wakapolres Tulungagung Ajak Generasi Muda Wujudkan Program Selaras, Tanamkan Sikap Disiplin di Sekolah

Dalam keterangan Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra S.I.K., M.H., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu ANSHORI S.H.,  menjelaskan, bahwa kedua pelaku melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut dengan cara mencari sasaran acak dan ditempat yang sepi.

“Kedua pelaku berupaya menghilangkan Barang Bukti parang yang digunakan untuk melakukan aksinya dengan cara membuangnya di sungai dampur darat.”

Baca juga: Polsek Boyolangu Amankan Korban Laka Simpan Narkoba

Kasi Humas Polres Tulungagung juga menambahkan bahwa dari hasil penangkapan tersebut Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan kedua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian disertai dengan kekerasan berikut 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario warna merah hitam Nopol AG 6892 RBO, 1 buah HP jenis Vivo Y12 warna biru, 1 buah Kenakel/Roti Kalung, 1 buah kaos oblong warna merah, 1 buah hoodie warna hijau, 1 buah hoodie warna hitam, 1 buah celana jeans pendek.

Atas perbuatannya kedua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian yang disertai dengan kekerasan tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dan pelaku diamankan di Satreskrim Polres Tulungagung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Baca juga: Polsek Boyolangu Tangkap Pengedar Pil Double L

"Salah satu pelaku pencurian dengan kekerasan inisial CEG merupakan Residivis 6 kali dalam perkara pencurian 2 kali, pengrusakan 2 kali, dan penganiayaan 2 kali, terang Kasi Humas."

Untuk menghindari supaya kejadian pencurian tidak terulang, dihimbau kepada warga masyarakat agar lebih berhati hati dengan mengunci rumah manakala rumah ditinggal pergi, serta segera memberikan informasi kepada aparat bilamana terjadi gangguan Kamtibmas. (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru