Abadinews.id, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, berkolaborasi bersama menangani tindak pidana perkara perpajakan. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menyebut selama 2021 ada empat perkara yang ditangani, satu diantaranya telah disidangkan dan berstatus incraht serta sisanya masih dalam proses persidangan.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan penerimaan pajak untuk kelangsungan NKRI, sangat penting. Karena itu, Kejati Jatim beserta seluruh jajaran siap terus bersinergi bersama Kanwil DJP Jatim I melakukan penegakkan hukum pidana perpajakan. Hal ini disampaikan pada saat jajaran kementerian keuangan Jatim melakukan audiensi dengan Kajati Jatim, Kamis (24/03).
Baca juga: Kanwil DJP Jatim Gelar Lelang Serentak, Dari Jawa Timur untuk Indonesia Maju
"Penegakan hukum pidana yang dilakukan oleh PPNS di lingkungan Kanwil DJP Jatim I dapat berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran. Tujuannya agar penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak di Jawa Timur bisa ditingkatkan," tutur Kajati Jatim.
Hasil dari kolaborasi Kanwil DJP Jatim I dan Kejati Jatim sepanjang tahun 2021 ini, ujar Mia Amiati, telah menghasilkan empat berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Kempat perkara tindak pidana perpajakan itu, terjadi KPP Surabaya Wonocolo dengan tersangka AI, KPP Surabaya Karangpilang dengan tersangka ABD dan KPP Surabaya Genteng dengan tersangka AH dan SH.
Baca juga: Kanwil DJP Jatim I Gandeng GERKATIN Sosialisasi Pajak Berisyarat Penyandang Disabilitas
"Total kerugian pada pendapatan negara akibat tindak pidana perpajakan itu sebesar Rp4,8 Miliar. Untuk memulihkan kerugian tersebut kami masih terus mengejar aset-aset pelaku pidana di bidang perpajakan untuk dilakukan penyitaan," jelas John Hutagaol Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I.
Saat ini, tutur Kajati Jatim, satu berkas sedang dalam proses persidangan di pengadilan negeri dengan tersangka SG terdaftar di KPP Surabaya Sawahan akan diputus pada akhir bulan maret ini.
Baca juga: Kanwil DJP Jatim l Gelar Seni Drama Pajak Bertutur 2024
Jenis pelanggaran pidana di bidang perpajakan yang berhasil diungkap dari hasil kolaborasi antara Kanwil DJP Jatim I dan Kejati Jatim, yaitu, penerbitan dan atau penggunaan Faktur Pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (Faktur Pajak TBTS).
"Kami sepakat kolaborasi antara Kanwil DJP Jatim I dengan Kejati Jatim akan tetap terus dilakukan. Harapannya kedepan akan memudahkan saat penentuan P21, dengan komunikasi yang intensif antara penyidik pajak dengan jaksa," pungkas Kajati Jatim.(AD1)
Editor : hadi