Abadinews.id, Mojokerto Jatim – Satsamapta Polresta Mojokerto berhasil menyita sebanyak 430 botol miras. Barang bukti itu diamankan dari 11 pengedar miras ilegal selama 3 bulan terakhir. Jelang bulan Ramadan, razia peredaran miras terus digencarkan.
Ratusan botol miras didominasi jenis arak Bali, arak Jawa, bir, dan anggur. Selain itu terdapat sejumlah minuman berlakohol dengan merek terkenal. Miras-miras tersebut diperjualbelikan secara ilegal alias tanpa izin. ’’Modusnya sebagian besar lewat media sosial (medsos),’’ tutur Kasi Humas Polresta Mojokerto IPTU MK Umam, Kamis (17/03).
Baca juga: Diduga Gerombolan Pesilat Berkonvoi, Polresta Mojokerto Periksa 9 Pemuda
Hasil sitaan minuman keras atau miras akan dikembangkan proses identifiksinya ke produsen miras, dan masih akan ke jaringan-jaringan yang mendistribusikan miras sampai ke induster, jelas Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K, S.H, M.H.
Penindakan terhadap peredaran dilakukan secara rutin oleh unit tipiring Satsamapta Polresta Mojokerto. Selain menindak warung-warung yang menyediakan miras, petugas juga memantau akun-akun penjual miras di beragam platform medsos.
Baca juga: Polresta Mojokerto Patroli Karhutla Watu Blorok
IPTU MK Umam mengatakan, sejak Januari hingga pertengahan Maret ini, Polisi telah menindak 11 pengedar miras. Dari tangan mereka, sebanyak 430 botol dengan berat 238 liter berhasil disita. Para pengedar dijerat Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 dan Perda Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Proses terhadap pelaku dilakukan melalui sidang tipiring di Pengadialan Negeri (PN) Mojokerto. Ada yang divonis hukuman percobaan, ada pula yang didenda. Umam menegaskan, penindakan peredaran miras ilegal menjadi atensi serius. Sebab, selain tak berizin, miras kerap membahayakan nyawa dan memicu gangguan Kamtibmas. Seperti menyulut tawuran, bentrok, hingga kejadian kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Kapolda Jatim Resmikan 2 Aula Polresta Mojokerto
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menghimbau agar masyarakat Kota Mojokerto meninggalkan minuman keras karena di larang oleh agama, negara, dan juga dilarang oleh Pemerintah untuk, apalagi miras yang ilegal, karena belum ada jaminan bahwa miras tersebut aman untuk dikonsumsi, sehingga dapat berbahaya bagi tubuh jika dikonsumsi oleh masyarakat.
Jelang bulan suci Ramadan ini, penindakan itu terus ditingkatkan. ’’Kami juga menggelar Operasi Aman Nusa dalam hal ini salah satu tujuannya pemberantasan miras,’’ pungkas. Barang bukti miras itu dikumpulkan untuk kemudian dimusnahkan. (AD1)
Editor : hadi