Abadinews.id, Surabaya - Pasutri ditangkap unit Reskrim Polsek Asemrowo di sekitar ruko Jalan Kebunrojo Surabaya, setelah mencopet dompet milik korban yang tengah belanja di pasar pagi Tugu Pahlawan, Minggu (13/03).
Setelah tertangkap keduanya dibawa ke Mapolsek Asemrowo Surabaya. Menurut keterangan dari pelaku, aksi ini sudah dilakukan berulang kali.
Baca juga: Perayaan Suran Agung, Polres Tanjung Perak Gelar Ops Aman Suro 2023
Menurut Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan, pelaku (pasutri) pencopet diamankan setelah aksinya terpergok pemiliknya mencopet dompet di dalam tas seorang ibu yang tengah berbelanja di Pasar pagi Tugu Pahlawan. Kedua pelaku yang kami amankan merupakan seorang nenek berinisial ZM (52) warga DKA Tegal Surabaya, dan AG (53) warga Kemayoran Baru DKA Surabaya, terang Kapolsek Hari.
Kapolsek Hari Kurniawan menerangkan, Pasutri ini lantas dibawa ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan. Dari keterangan keduanya kepada Polisi, aksi pencopetan ini dilakukan secara kompak, ZM bagian mengambil barang (hasil copetan) sedangkan suami AG bagian mengawasi serta menjual barang hasil curian lalu membagi uang hasil copet tersebut, Minggu (20/03/22).
Baca juga: Polres Tanjung Perak di Jum'at Curhat Ajak Warga Aktifkan Kembali Pos Kamling
Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian Rp. 3.716.000,- selanjutnya tersangka beserta barang buktinya diamankan Polsek Asemrowo untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, tutur Kapolsek.
Modus para pelaku yakni dengan berpura-pura memilih barang lalu melihat korban lengah langsung mengambil barang milik korbannya. Setelah itu pelaku mengambil dompet yang berada di dalam tas. Kemudian untuk suaminya bertugas mengalihkan perhatian korban.
Baca juga: Polda Jatim Siagakan 4.508 Personil Gabungan Pengamanan Laga Persahabatan FIFA di GBT
Setelah mengamankan Pasutri ini, Polisi juga mengamankan barang bukti lain yaitu, sebuah dompet perempuan warna coklat yang berisi uang Rp. 716.000, 1 Hp merk Samsung A50 warna biru kombinasi hitam, dan tas cangklong warna hitam milik tersangka ZM yang digunakan untuk menyimpan barang hasil kejahatan curian tersebut.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pasutri (pelaku copet) ini terancam hukuman 7 tahun penjara dan dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP pencurian dengan pemberatan (Curat), tutup Hari Kurniawan. (AD1)
Editor : hadi