Abadinews.id, Sumedang – Polres Sumedang menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Narkoba di wilayah Kabupaten Sumedang, kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Bagus Panuntun, S.H., KBO Sat Narkoba IPTU Hajid Abdullah, S.H., serta Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, Kamis (10/03/22).
AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, .S.H., S.I.K., M.P.I.C.T., M.I.S.S., menyampaikan, "Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumya, dimana Polres Sumedang sebelumnya sudah mengamankan tersangka O.A yang ditangkap pada tanggal 13 Januari 2022 di Masjid Nyalindung Paseh, berdasarkan keterangan O.A, dia mendapatkan Narkotika jenis sabu dari A.H.H alias GOPET.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Nganjuk Ungkap Dua Kasus Peredaran Okerbaya
Kemudian pada hari Minggu (06/03), A.H.H alias GOPET diamankan di rumah kontrakannya di daerah Kadipaten Majalengka, dan didapatkan sejumlah barang bukti berupa 14 paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 4,50 gram, 1 buah pipet kaca, 2 buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu/bonk, 2 pack plastic klip bening, 1 buah gunting, 1 pack sedotan dan 1 buah Handphone. Setelah diintrogasi A.H.H mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan miliknya yang didapat dari Sdr. Rian (DPO) dengan maksud untuk diedarkan kembali.
Selain kasus A.H.H alias GOPET pada hari Jum'at (18/02), Polres Sumedang juga mengamankan tersangka J.S di daerah Cimanggung, Kabupaten Sumedang, setelah digeledah ditemukan barang bukti berupa 23 butir Obat Psikotropika jenis Alprazolam 1 mg dan 1 unit Handphone Realme C11 warna hijau berikut sim card yang disimpan didalam saku celana yang sedang tersangka pergunakan.
Baca juga: Polres Probolinggo Ungkap Peredaran Sabu dan Okerbaya, Tangkap Lima Pengedar Narkoba
Setelah diintrogasi, J.S mengatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya yang didapat dengan cara membeli dari temannya Sdr. A.A, Kemudian Satuan Reserese Narkoba Polres Sumedang, melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka A.A dirumahnya pada hari dan tanggal yang sama di daerah Cicalengka, Kabupaten Bandung.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berbagai macam Obat jenis Psikotropika dan obat keras tertentu dengan jumlah 3.020 butir, tersangka A.A mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut didapat dari Sdr. Beni (DPO), dengan maksud dan tujuan untuk diedarkan Kembali.
Baca juga: Polres Jember Ungkap Sembilan Kasus Narkoba dan Tangkap 12 Tersangka
Kapolres Sumedang, menegaskan bahwa Polres Sumedang terus melakukan pengembangan dari kedua kasus tersebut sebagai bentuk upaya menekan angka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat. (RIS).
Editor : hadi