Hasil Sidang Gugatan Pra Peradilan Dimenangkan Polres Sumedang

abadinews.id
Saat sidang berlangsung Hakim membacakan hasil putusan hari ini

Abadinews.id, Sumedang – Polres Sumedang menangkan gugatan praperadilan penetapan tersangka atas nama Suhenda alias Ohen dan anaknya Roy Mahendra bin Suhenda dalam kasus perlidungan anak di bawah umur dan pengeroyokan yang terjadi di Balai Desa Cilengkrang, Kec. Wado, Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat, Rabu (02/03/22).

Ebeneze Damanik sebagai Panasehat hukum melayangkan surat gugatan praperadilan kepada Polres Sumedang, atas penetapan tersangka kepada kliennya pada tanggal 6 Pebruari 2022 oleh Polres Sumedang.

Baca juga: Sengketa Harta Waris di PN Bojonegoro, Advokat Yulianto Harapkan Selesai di Sidang Mediasi

Kliennya yang di tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus perlidungan anak di bawah umur dan pengeroyokan sebagaimana dalam Pasal 80 Ayat (1) UU. RI. No. 35/2014 tentang perubahan ke dua atas UU.RI. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 1e KUHP.

Baca juga: Pemilik PT GDBS Sidang PKPU di PN Surabaya, Kontraktor Wanprestasi

Praperadilan di laksanakan di pengadilan Negeri Sumedang, semenjak tanggal 21 Pebruari 2022 sampai dengan tanggal 2 Maret 2022.

Baca juga: Jaksa Darwis Hadirkan Saksi Fakta Perkara Pemalsuan Surat

Kapolres AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menjelaskan, "Dari Hasil Putusan sidang Praperadilan yang di tetapkan pada siang ini, hakim memutuskan menolak praperadilan dari pemohon ( tersangka ) terhadap termohon ( Polres Sumedang ) untuk seluruhnya," pungkasnya.(ris).

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru