Berkas Driver Almarhumah Vanessa Angel Dinyatakan P21 Lengkap dan Siap Disidangkan

abadinews.id
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Kapolres Jombang dan Wadirlantas Polda Jatim saat gelar kasus Vanessa Angel

SURABAYA, Abadinews.id - Kasus kecelakaan artis ibu Kota Vanessa Angel dan suaminya Febry Andriansyah, yang terjadi di Kilometer (Km) 673+300/A ruas Tol Jombang, Jawa Timur, mobil Mitsubishi Pajero putih mutiara nopol B 1264 BJU. Hari ini memasuki babak baru, Senin (10/01/22).

Pihak Kepolisian dari Polres Jombang telah melengkapi berkas sopir Almarhumah Vanessa Angel, atas nama Tubagus Joddy. Untuk diserahkan ke Kejaksaan.

Baca juga: Polda Jatim Bekuk Tiga Tersangka Carok di Sampang hingga Meninggal Dunia

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, yang didampingi oleh Kapolres Jombang dan Wadirlantas Polda Jatim, di ruang Prescon Mapolda Jawa Timur.

"Berkas driver almarhumah atas nama Joddy sudah dinyatakan lengkap (P21). Proses penanganan sudah melakukan pemeriksaan, dan berkas perkara sudah diserahkan ke Kejaksaan oleh Polres Jombang pada Selasa 23 November 2021," tutur KBP Gatot Repli Handoko.

Terkait Lakalantas Vanessa Angel kita sudah melakukan pemeriksaan dan berkas perkara sudah diserahkan kepada kejaksaan dalam hal ini dari Polres Jombang, jelasnya.

Sedangkan SLM ECU atau suplemental best train system elektronik control unit, yang ramai diperbincangkan. Bahwa ada apa namanya black box ya sebetulnya itu adalah data elektronik yang sudah dikirim ke Jepang. Dan sudah mendapatkan laporannya pada tanggal 23 Desember 2021.

Baca juga: Polda Jatim Gelar Tasyukuran di HUT Korps Brimob Polri ke-79

"Kemudian pada 27 Desember 2021, penyidik dari Lalu Lintas Polres Jombang sudah melakukan pemeriksaan kepada ATPM. Dan kemudian berkas sudah dikirim kembali ke Kejaksaan pada 5 Januari 2022, dan pihak kejaksaan sudah menyatakan lengkap atau (P21)," terangnya.

Hari ini rencananya berkas tahap dua berikut tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke kejaksaan, tandasnya.

Selain tersangka barang bukti lain yang turut disertakan untuk melengkapi tahap dua yakni, kendaraan dan alat komunikasi.

Baca juga: Ditreskrimum Polda Jatim Tangkap Enam Komplotan Spesialis Curanmor

"Untuk hasil black box itu nanti di persidangan akan dijelaskan. Apa isinya kemudian terkait hal-hal lain masalah teknis itu nanti di persidangan," tukasnya.

Sedangkan untuk pasal yang diterapkan kepada driver (tersangka) kasus laka maut artis Vanessa Angel. Joddy dijerat Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.(Bejo)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru