Satreskrim Polresta Mojokerto Ungkap Milyaran Tipu Gelap Mega Finance

abadinews.id
Polresta Mojokerto amankan tersangka beserta barang bukti

Mojokerto, Abadinews.id – Sebanyak 10 orang dari 7 tersangka terlibat tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penipuan penggelapan data fiktif kredit sepeda motor yang diamankan anggota Satreskrim Polresta Mojokerto. Saat melakukan aksinya, tersangka utama merupakan Credit Marketing Officer atau Surveyor PT Mega Finance, Selasa (23/11/21).

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim IPTU Hari Siswanto, S.A.P., M.H., Kasat Lantas AKP Heru SBS dan Kasi Humas IPDA MK Umam, S.E., serta Kasi Propam Kota IPDA Yuda Yulianto, S.H., dan Kanit Pidum IPTU Bayu menggelar Konferensi Pers Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan atau Penipuan atau Penggelapan di Halaman Polres Mojokerto Kota. Senin (22/11) siang.

Baca juga: Diduga Gerombolan Pesilat Berkonvoi, Polresta Mojokerto Periksa 9 Pemuda

“Sebagai Credit Marketing Officer atau Surveyor PT Mega Finance Nanda Agus Dwi Prasetya (24) warga Kelurahan Sengon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang bersama 9 pelaku lainnya, dari data keseluruhan yang di input terdapat 77 konsumen yang masuk dalam analis survey para pelaku. Terdapat 62 konsumen (PK) yang mengalami keterlambatan pembayaran dengan total ada 4 dealer,” tutur Kapolresta Mojokerto.

Masih dengan AKBP Rofiq Ripto Himawan dalam konferensi pers, Ada 7 tersangka yang diamankan, mereka memiliki peran masing-masing. Tersangka utama, Nanda disangkakan dengan Pasal 374 KUHP karena dia karyawan dari finance tersebut, dia melakukan manipulasi, menerima duit dari konsumen kemudian mengeluarkan unit kendaraan,” jelasnya.

Baca juga: Polresta Mojokerto Patroli Karhutla Watu Blorok

Modus operandi yang dilakukan tersangka mengajak beberapa rekan untuk mencari konsumen dengan maksud meminta persyaratan baik identitas maupun yang lain. Tersangka menginput data tersebut dengan cara fiktif untuk dimasukkan ke dealer yang di tujuh agar sepeda motor bisa didapatkan dari dealer, terangnya.

“Sepeda motor yang berhasil realisasi dari dealer langsung dijual ke penadah dengan harga Rp. 12 hingga 15 juta. Dealer yang menjadi sasaran antara lain dealer Sekawan, Lancar Motor, Merdeka dan Tirto Agung Motor. Petugas masih melakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain,” tegas Kapolresta.

Baca juga: Kapolda Jatim Resmikan 2 Aula Polresta Mojokerto

Modus tersangka yaitu memasukkan data konsumen yang tidak sesuai kenyataanya, “PT Mega Finance mengalami kerugian sebesar Rp. 1,2 Milyar. Lima tersangka yang ikut serta dalam aksi tersebut dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 jo Pasal 56 KUHP. Sementara penadah disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo pasal 480 KUHP,” tutup AKBP Rofiq.(Bejo)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru