Personil Korem 084/BJ Terima Penyuluhan Hukum dari Kumdam V/Brawijaya

abadinews.id
Kasrem 084/BJ Kolonel Inf Erwin Rustiawan saat memberikan penyuluhan hukum

SURABAYA, Abadinews.id – Prajurit dan PNS Korem 084/BJ menerima penyuluhan hukum dari Satuan Kumdam V/Brawijaya di aula Bhaskara Makorem 084/Bhaskara Jaya Jalan Ahmad Yani No. 1 Surabaya, Kamis (18/11/21).

Penyuluhan hukum mengambil tema," Melalui penyuluhan hukum kita tingkatkan Disiplin dan taat Hukum untuk mengurangi pelanggaran hukum di satuan." 

Baca juga: Kasrem 084/BJ Pimpin Upacara Peringatan HUT TNI ke-79 2024

Acara di hadiri oleh Kasrem 084/BJ, Para Kasi Kasrem, Kabalak Rem 084/BJ, Dandema Rem 084/BJ, para Pasi Korem 084/BJ, Prajurit Korem 084/BJ dan PNS Korem 084/BJ serta perwakilan Persit KCK Koorcab Rem 084 PD V/Brawijaya.

Komandan Korem 084/BJ Brigjen TNI Herman Hidayat Eko Atmojo, dalam sambutannya dibacakan oleh Kasrem 084/BJ Kolonel Inf Erwin Rustiawan S.Sos., menyampaikan, "Tujuan diadakan penyuluhan hukum ini untuk membentuk, memelihara, meningkatkan dan memantapkan kondisi jiwa Prajurit TNI sesuai dengan nilai - nilai yang terkandung dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI."

Baca juga: Kedatangan Kapolresta Sidoarjo Kejutkan Danrem 084/BJ di HUT TNI ke-79

Karena itu, Dengan pembinaan Hukum ini diharapkan Prajurit TNI berdisiplin tinggi, Teguh, Pantang menyerah dan mempunyai moril yang tinggi, mempunyai kesadaran hukum yang tinggi baik secara individu maupun satuan, sehingga dapat di aplikasikan dalam berbagai penugasan sehingga berhasil dan berdaya guna.

Sementara itu, Mayor Chk Yopie Wahyu Susilo, S.H., Kasidukbankum Kudam V/Brw menyampaikan, "Ada beberapa jenis pelanggaran yang marak dilakukan oleh prajurit belakangan ini seperti THTI, Desersi, Asusila, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Perselingkuhan yang memicu terjadinya perceraian, Penipuan dan sebagainya. Bahkan ada juga yang menyalahgunakan obat-obat terlarang atau Narkotika, itu semua dapat berakibat, dijatuhi pidana dan berdampak pada perkembangan karier, para anggota juga dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari dinas militer,” jelasnya.

Baca juga: Pererat Silaturahmi dengan Rakyat, TNI Gelar Bhakti Kesehatan Massal

Karena itu, penyuluhan hukum ini sangat penting untuk diikuti oleh militer maupun PNS dalam rangka meminimalisir ataupun mencegah terjadinya pelanggaran di lingkungan TNI Angkatan Darat khususnya jajaran Korem 084/BJ, tutupnya.(Bejo)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru