Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Ringkus Pelaku Barang Haram

abadinews.id
Tersangka diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta barang bukti

Surabaya, Abadinews.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah menangkap pelaku tindak pidana Narkoba (Sabu), Rabu (17/11/21).

Tersang dibekuk tepatnya Senin (15/11) sekira pukul 07.00 WIB dirumah kost yang bertempat di Jalan Kedung Pengkol Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya telah menangkap pelaku tindak Pidana Lahgun narkotika jenis Sabu (A S BIN ST) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika dengan data Laporan Polisi Nomor : LP-A/122/XI/Res.4.2/2021/NKB/SPKT/Polres Pel. Tanjung Perak.

Baca juga: Perayaan Suran Agung, Polres Tanjung Perak Gelar Ops Aman Suro 2023

Pelaku 1 orang (A S BIN ST), Laki - laki (44) tidak bekerja, alamat sesuai KTP jalan Kedung Pengkol Kel. Pacar Kembang Kec. Tambaksari Surabaya atau Kost di jalan Kedung Pengkol Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 Poket klip plastik kecil berisi Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat Bruto keseluruhan ± 0,84 (Nol koma delapan puluh empat) Gram beserta klip plastiknya, 1 Buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik warna Putih, 1 Unit Handphone Merk SAMSUNG Galaxy Grand Prime Duos warna Putih dengan Simcard Simpati.

Baca juga: Polres Tanjung Perak di Jum'at Curhat Ajak Warga Aktifkan Kembali Pos Kamling

Kronologis penangkapan pada saat anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan pemantauan di rumah kost yang beralamat di jalan Kedung Pengkol Kel. Mojo Kec. Gubeng Surabaya, mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang membeli, menjual, memiliki, menyimpan Narkotika Jenis sabu. Kemudian info tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan benar.

Pada saat TO berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan serta penggeledahan di tempat tersebut, dan ternyata benar dan menangkap 1 tersangka beserta barang buktinya. Dari keterangan tersangka bahwa Narkotika golongan I jenis sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari temannya saudara DUL.

Baca juga: Polda Jatim Siagakan 4.508 Personil Gabungan Pengamanan Laga Persahabatan FIFA di GBT

Selanjutnya Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Karena perbuatannya, tersangka terpaksa harus merasakan dinginnya hotel Prodeo.(Bejo)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru