Satpolairud Polres Gresik Edukasi Terkait Larangan Penggunaan Trawl

abadinews.id
Satpolairud Polres Gresik saat sosialisasi ke nelayan terkait larangan memakai jaring Trawl

GRESIK, Abadinews.id - Polisi dari Satpolairud Polres Gresik datang ke Dermaga di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Polisi bersama nelayan duduk bareng sosialiasi larangan penggunaan trawl, Selasa (26/10/21).

Bertemu dengan sejumlah nelayan, petugas berbincang terkait apa kendala yang dialami para nelayan.

Baca juga: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Pulau,6 Tersangka Diamankan

"Petugas juga memberikan himbauan kepada para nelayan agar tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang oleh Pemerintah seperti jaring trawl," tutur Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kasat Polairud AKP Poerlaksono.

Baca juga: Polres Gresik Amankan 16 Orang dan Puluhan Botol Miras di Cerme, Respons Aduan “Cak Rama"

Pasalnya penggunaan trawl dapat merusak ekosistem dan biota laut.

Baca juga: Latja Diktuk Bintara Polri 2025 di Polres Gresik 50 Siswa Siap Terjun Layani Masyarakat

"Kami juga memberikan penjelasan tentang dampak yang diakibatkan jaring trawl tersebut yaitu dapat merusak terumbu karang dan ekosistem termasuk biota laut lainya," pungkasnya.(Bejo)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru