Ditresnarkoba Polda Jatim Ringkus 2 Kurir Narkoba dari Malaysia

abadinews.id
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat menunjukkan barang bukti

SURABAYA, Abadinews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur, berhasil meringkus 2 orang kurir Narkoba jenis sabu seberat 6 kilogram jaringan Madura, Selasa siang (19/10/21).

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, menjelaskan, pengungkapan ini hasil dari kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim.

Baca juga: Cegah Peredaran Narkotika, Polda Jatim Gelar Road Show Gerakan Anti Narkoba

Kejadian berawal dari adanya informasi dari bea cukai, bahwa adanya barang yang dicurigai dan diduga Narkotika.

"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan di lapangan, tim berhasil mengamankan 2 orang tersangka inisial LK dan ZN," tutur Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Untuk tersangka LK dan ZN, keduanya warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Sedangkan tersangka ZN lahir di Sampang, Madura, jelasnya.

Dari Interogasi terhadap kedua tersangka, bahwa barang haram ini berasal dari Malaysia, namun ini jaringan Sokobanah Madura. Kepada keduanya, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 122 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: E-sports Kapolda Jatim Cup 2024 Inisiasi Ditresnarkoba Polda Jatim, Ini 8 Pemenangnya

Sementara itu AKBP Samsul Makali, selaku Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim, menjelaskan, barang ini dikemas melalui paket yang kemudian dicurigai oleh pihak bea cukai. Dari sana akhirnya dikembangkan dan akhirnya diungkap dan menangkap kedua kurir sabu.

"Pengakuan dari kedua tersangka mereka baru melakukan 2 kali, dan untuk keduanya mereka ini sebagai kurir," terang AKBP Samsul Makali, selaku Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim.

Rencananya, barang haram ini akan dikirim ke Madura dan Jember, sedangkan sekali pengiriman sebanyak 6 kilo.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda Jatim Bongkar Rumah Produksi Sita Jutaan Pil Ekstasi dan Ribuan Gram Sabu

"Untuk 1 kilo sabu yang berhasil dikirim tersangka mendapat Rp. 1 juta," tegasnya.

Sampai saat ini, anggota masih memburu tersangka lain inisial SY, yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang menyuruh kedua tersangka mengambil paket sabu tersebut.(Bejo)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru