Reskrim Polsek Asemrowo Bekuk Spesialis Curat

abadinews.id

Surabaya, abadinews.id ~ Polsek Asemrowo Surabaya telah menangkap Pelaku Curat (Pencurian dengan Pemberatan) yang beraksi pada hari Rabu (23/09/20) sekira pukul 17.00 WIB di pintu tol Tandes Timur di Jalan Margomulyo Surabaya.

 

Baca juga: HUT KAI ke-79 dan Korlantas Polri ke-69, Gelorakan Budaya Taat Berlalu Lintas di Perlintasan Sebidan

Dalam keterangan Kapolsek Asemrowo AKP Hary Kurniawan melalui Kanit Reskrim Iptu Rizkika Atmadha mengatakan, Tersangka Curat yakni Muhammad Rusdi (44) warga Jalan Sidodadi Surabaya. Rabu (30/09/20)

 

Setelah ada laporan dari korban Riono (43) warga Dusun Jati Soko Tuban segera Tim Reskrim Polsek Asemrowo melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan ciri-ciri yang didapat.

 

“Awalnya, Pelaku Muhammad Rusdi mempunyai rencana untuk melakukan perbuatan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan mengajak temannya saudara MP belum tertangkap (DPO) lalu mereka berdua naik becak menuju JMP kemudian naik angkot jurusan Gresik dan turun di Terminal Osowilangon lanjut mencari sasaran untuk melakukan pencurian dengan cara mencopet,” ungkap Rizkika.

 

Dijelaskan, setelah mengetahui korbannya mereka berdua segera naik angkot lyn WK menuju Jalan Margomulyo Surabaya, Kemudian di pintul tol Tandes korban turun dihalang-halangi oleh tersangka dengan cara berdesak–desakan dengan penumpang angkot lainnya.

Baca juga: Polsek Asemrowo Bekuk 6 Pencuri Kabel PT. Telkom

 

“Teman tersangka MP belum tertangkap (DPO) berperan untuk mengambil barang korban sedangkan pelaku Muhammad Rusdi bertugas menghalang-halangi korban supaya aksinya tidak diketahui, setelah mendapatkan hasil mereka berdua berpindah angkot.

Mengetahui HP dan uangnya raib, korban langsung menghadang lyn yang dicurigai ditumpangi tersangka MR, selanjutnya korban beserta temannya menangkap tersangka MR dan temannya MP tetap berada didalam angkot terdiam berpura-pura tidak kenal dan berhasil melarikan diri,” tuturnya.

 

Kemudian Petugas Reskrim Polsek Asemrowo mengamankan tersangka MR di Mapolsek Asemrowo untuk proses lebih lanjut.

Baca juga: Dua Tersangka Bersaudara Edarkan Sabu Diringkus Polsek Asemrowo

 

“Kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah Dos book HP merk Samsung Galaxi A 70, 1 buah tas pinggang warna coklat dan 1 buah tas rangsel warna abu- abu,” katanya.

 

Karena perbuatannya tersangka akan kami jerat menggunakan Pasal 363 Ayat (1) 4e KUHP pidana. (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru