Dua Pencuri Besi Rel Kereta Api di Bekuk Polres Malang

abadinews.id
Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono saat release pencurian besi rel kereta api

POLRES MALANG, Abadinews.id - Jajaran Reskrim Polsek Kepanjen, Polres Malang berhasil mengamankan tersangka Fendi Purnama Putra (FPP) (31) warga Desa Karangduren Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang dan Muhammad Azami (MA) (31) warga Desa Bangle Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar, atas kasus pencurian dengan pemberatan besi baja rel Kereta Api, Sabtu (07/08) lalu.

Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bagoes Wibisono mengatakan, penangkapan pelaku FPP dan MA berdasarkan laporan dari Supriyadi (Kepala UPT Perawatan Jalan Rel wilayah Kepanjen Kabupaten Malang), Jum'at (20/08/21).

Baca juga: Polres Malang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika dan Amankan Tukang Alumunium Jual Sabu

"Ada laporan bahwa pelaku FPP dan MA telah melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan besi baja bentuk rel jalur Kereta Api yang sudah tidak digunakan di area kebun sengon RT. 05 RW. 03 Kelurahan Ardirejo Kepanjen. Setelah mendapat laporan dari pihak pelapor jajaran Reskrim Polsek Kepanjen langsung bergerak mendatangi TKP, anggota kami (Unitreskrim Polsek Kepanjen) menangkap basah pelaku," tutur Bagoes.

Selain manangkap pelaku, penyidik juga turut menyita dengan barang bukti 10 batang rel Kereta Api masing-masing dengan panjang 1,5 meter, 1 unit kendaraan Pick Up Daihatsu Zebra Nopol N 8824 DH, 1 buah Tabung Gas LPG 3 Kilo gram, 2 buah Tabung Oksigen, 1 buah alat Las pemotong besi baja (Blander) dan 1 Hp merk Oppo A 5s warna hitam.

"Ada barang bukti turut kami amankan guna menguatkan persangkaan," jelas Bagoes.

Baca juga: Sambut Pilkada Serentak 2024, Polres Malang Gelar Rakor Lintas Sektoral

Bagoes menegaskan, untuk pengembangan saat ini pelaku FPP dan MA telah dibawa ke Mapolsek Kepanjen, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami amankan guna penyelidikan lebih mendalam," terang Bagoes.

Baca juga: Polres Malang Serap Aspirasi Masyarakat, Intensifkan Forum Jum'at Curhat

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancamannya 7 tahun penjara," tutup Bagoes. (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru