Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Bekuk Pengedar dan Bandar Narkoba

abadinews.id
Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak amankan tersangka beserta barang bukti

Surabaya, Abadinews.id - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, telah berhasil ungkap pelaku pengedar dan Bandar Narkoba jenis sabu di Jalan Kalianak Barat 43 Surabaya, Selasa (06/07/21).

Tersangka yang berinisial HR (48), salah satu lembaga yang mengatas namakan relawan anti Narkoba dan ia terjerumus ke dalam nikmatnya jadi budak sabu. Saat diluar selalu melarang orang lain supaya menjauhi Narkoba, akan tetapi faktanya ia malah jadi Budak Narkoba.

Baca juga: Perayaan Suran Agung, Polres Tanjung Perak Gelar Ops Aman Suro 2023

Hal ini terjadi kepada HR (48) warga Kalianak Barat Surabaya. Dikalangan masyarakat, ia dikenal sebagai sosok relawan anti Narkoba namun ia malah menyalahgunakan kepercayaan orang lain dan menjadi budak barang haram jenis sabu.

Mengetahui informasi yang beredar tersebut lalu anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melakukan survei dan menggeledah rumah yang di duga menjadi ajang bisnis Narkoba.

Dari penggeledahan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 2 gram serta dilengkapi dengan timbangan elektrik.

Baca juga: Polres Tanjung Perak di Jum'at Curhat Ajak Warga Aktifkan Kembali Pos Kamling

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menyampaikan, "Bahwa pelaku disamping menjadi pemakai juga menjadi pengedar. Jadi pengungkapan ini merupakan adanya informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu relawan anti Narkoba yang menjadi pemakai dan sekaligus menjadi bandar."

Bahkan hal tersebut tidak dibantah oleh Pelaku (HR) dan memang mengakui jadi penikmat sekaligus pengedar barang haram tersebut.

Baca juga: Polda Jatim Siagakan 4.508 Personil Gabungan Pengamanan Laga Persahabatan FIFA di GBT

“Iya saya mengakui bahwa saya salah, saya menjadi pengedar kurang lebih selama 2 bulan,” jelas HR sembari tertunduk saat ditanya oleh Kapolres Tanjung Perak.

Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak amankan tersangka beserta barang bukti dan karena perbuatannya, HR dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru