Taufan Hakim Pelaku Pencabulan Di Kediri Terancam 10 Tahun Penjara

abadinews.id

Kediri - Warga Desa Purwotengah, Kecamatan Papar yang tak lain adalah pelaku pencabulan, Taufan Hakim, 44, tanpak lesu begitu keluar dari ruang sidang. Taufan dikenai tuntutan sepuluh tahun penjara dan denda Rp 60 juta, atau tambahan enam bulan penjara jika tidak mampu membayar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ichwan Kabalmay, Taufan telah melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana dan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul,” terang Ichwan setelah persidangan.

Baca juga: Satreskrim Polres Bondowoso Bekuk Pelaku Pencabulan di Bawah Umur

Pada sidang yang berlangsung tertutup itu, disebutkan kalau ada sejumlah pertimbangan yang digunakan jaksa. Yang memberatkan bagi Taufan adalah perbuatannya mengakibatkan trauma yang mendalam bagi korban. Perbuatannya bertentangan dengan norma agama, hukum, dan kesusilaan yang hidup di masyarakat dan perbuatan tersebut meresahkan masyarakat.

Sedangkan yang meringankan adalah dia mengakui segala perbuatannya, merupakan tulang punggung keluarga dan juga dia belum pernah dihukum. “Terdakwa juga telah menyesali perbuatannya,” ungkap Ichwan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Agus Tjahjo Mahendra, Taufan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan mengenai tuntutan tersebut. Tanpa meminta keringanan, laki-laki kelahiran 1974 menjawab menerima tuntutan yang diberikan.

Baca juga: Satreskrim Polres Bondowoso Tetapkan Kakek Sebagai Tersangka Cabuli Gadis Belia

Untuk diketahui, kejadian pencabulan tersebut terjadi pada April 2019. Bermula saat Bunga (bukan nama sebenarnya), yang masih berusia 13 tahun sedang bermain dengan Mawar (bukan nama sebenarnya), anak dari Taufan.

Pada waktu itu, Taufan kemudian memanggil Bunga dan menanyakan kabar ibunya. Di waktu yang sama, Taufan mengobati mata Bunga yang terluka. “Sesok reneo maneh, tak obati (besok ke sini lagi, saya obati),” ujar Taufan kepada Bunga. Taufan juga berpesan kepada Bunga, agar tidak memberi tahu kepada ibunya.

Baca juga: Kebiasaan Cabul Oknum Guru Taekwondo Diungkap Polres Malang

Keesokan harinya, masih pada bulan yang sama yaitu April 2019. Mawar datang ke rumah Bunga, mengatakan bahwa Taufan memanggil untuk mengobati. Sekitar pukul 16.30 WIB, Bunga datang ke rumah Taufan. Ketika baru datang, Taufan mengajak Bunga masuk kedalam kamar. Di dalam kamar tersebut, Bunga disuruh untuk melepas rok yang ia kenakan.

Meski Bunga menolak, Taufan tetap memaksa dan melepas hingga bagian celana. Setelah terlepas, Bunga disuruh telentang di tempat tidur. Pada saat itu, Taufan mencabuli Bunga. Tidak terima kejadian yang menimpa anaknya, orangtua Bunga melapor ke kepolisian.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru