Ditresnarkoba Polda Jatim Ungkap 2,5 Ton Sabu Jaringan Internasional

abadinews.id
Ditresnarkoba Polda Jatim ungkap kasus Narkotika Jaringan Internasional, amankan pelaku dan barang bukti

SURABAYA, Abadinews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur (Jatim) ambil bagian dalam pengungkapan 2,5 ton sabu yang diungkap Satgassus Merah Putih Polri belum lama ini. Senin (03/05/21)

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat yang ikut dalam pengungkapan kasus ini mengatakan, awalnya tim gabungan mendapat informasi terkait peredaran sabu jaringan Internasional asal Pakistan yang akan dikirim melalui jalur laut ke wilayah Perairan Aceh, Sumatera.

Baca juga: Wakapolri Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 4 Pati Polri

Kemudian tim gabungan Satgassus serta beberapa personel tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Jatim melakukan penyelidikan ke wilayah Meulaboh, Aceh Barat dan berhasil menangkap 7 orang tersangka.

"Barang bukti yang kami amankan 43 bungkus besar dengan perhitungan kasar berat bruto 2,5 ton sabu atau kalau dirupiahkan mencapai Rp. 1,2 triliun," tutur Hanny, Minggu (02/05).

Baca juga: Mahasiswi Dukung Polri Wujudkan Pemilu Damai 2024

Menurutnya, barang haram tersebut sebelumnya diangkut dari sebuah kapal ikan tradisional yang disandarkan di Desa Pulo Tengah. Setelah itu disembunyikan di sebuah bak fiber di rumah yang berada di Lorong Kemakmuran Kecamatan Meulaboh Aceh Barat.

"Totalnya 2,5 ton sabu sebagaimana yang telah di release oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo," jelasnya.

Baca juga: Ketua DPD RI: Kalau Serius, PSSI Sasar Rumah Judi Online Sponsori Club' Bukan Muter di Dalam Saja

Mantan Direktur kriminal khusus Polda Batam ini menegaskan tidak ada ampun dan tidak ada gigi mundur dalam pemberantasan Narkoba ini. Katanya, masih banyak anggota yang punya integritas dan komitmen dalam pemberantasan Narkoba.

"Kita akan bersih-bersih baik di lingkungan kita sendiri. Kasus yang terjadi di Polrestabes Surabaya hanya oknum. Bagi yang terlibat kami usulkan ke pimpinan untuk di pecat dan di pidana seberat-beratnya," pungkas Hanny. (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru