Citi Nine Belum Bayar 3 Milyar Digugat Pengadilan Negeri Surabaya

abadinews.id

Surabaya, Abadinews.id - Agus Leonardo Fortunius dan Tuan Bambang Sugianto menggugat PT. Rajawali Anugerah Jaya Agung dan semua rekanan yang terafiliasi dengan Group Citi Nine Properti. Gugatan teregistrasi di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara  178/Pdt.G/2021 PN Surabaya 18 Februari 2021. Jum'at (30/04/21)

Dari informasi yang dihimpun, gugatan tersebut terkait dengan dugaan wanprestasi atau ingkar janji yang menimbulkan kerugian sebesar Rp. 3,4 Milyar.

Baca juga: Sengketa Harta Waris di PN Bojonegoro, Advokat Yulianto Harapkan Selesai di Sidang Mediasi

Permasalahan ini berawal dari perjanjian Kerjasama Operasi Untuk pengembangan Harbour Nine, antara PT Rajawali Anugerah Jaya Agung Diwakili oleh Tuan Kaleb Prayudi Antonius sebagai direktur utama dengan PT. Tanzil Sukses Jaya Utama Diwakili Oleh Tuan Tedjadinata Tanzil dan Nyonya Sianingsih A. Tanzil selaku pemilik tanah dan IMB yang berlokasi di Jalan Gresik, Perak Barat, Surabaya.

Dari dasar perjanjian KSO ini, kemudian Tuan Kaleb Prayudi Antonius membuat Surat Perjanjian Kerja dengan pihak kontraktor untuk membangun tahap awal kompleks ruko Harbour NINE pada tahun 2018.

Kepada wartawan, kuasa Hukum pihak kontraktor menyampaikan bahwa sesuai dengan perjanjian, kliennya sudah melakukan pembangunan sesuai dengan kewajibannya.

"Bahkan pekerjaan sudah empat belas persen melebihi termin yang seharusnya," tutur Abror, sapaan akrab pengacara dari Surabaya ini.

Baca juga: Pemilik PT GDBS Sidang PKPU di PN Surabaya, Kontraktor Wanprestasi

Masih dalam keterangan Abror, dengan tidak dibayarnya kewajiban atas pengerjaan proyek ini, kliennya harus menanggung kerugian hingga Rp. 3,4 Miliyar.

Pasalnya, dalam menjalankan pekerjaan proyek, kliennya memanfaatkan akses permodalan dari pihak ke tiga seperti Bank. Sehingga bukan saja tidak mendapatkan penghasilan, namun juga harus membayar bunga pinjaman.

"Kami berharap pengadilan dapat menerima gugatan dan mengabulkan gugatan wanprestasi ini," jelas Abror.

Baca juga: Jaksa Darwis Hadirkan Saksi Fakta Perkara Pemalsuan Surat

Dari informasi yang dihimpun media, status wanprestasi menjadi penting bagi penggugat. Hal ini dikarenakan ada kewajiban-kewajiban berkekuatan hukum yang mau tidak mau harus dipenuhi oleh PT. Rajawali Jaya Agung kepada Pihak Kontraktor.

Sementara untuk sidang perdana akan diadakan pada tanggal 25 Mei 2021. Dan perwakilan pihak PT Rajawali Jaya Agung dan Citinine belum berhasil dikonfirmasi terkait gugatan pihaknyà di Pengadilan Negeri Surabaya. (AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru