Kapolres Tanjung Perak Pimpin Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan

abadinews.id
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum di dampingi Kasat Reskrim AKP M. Gananta dan Wakapolres Kompol Wahyu Kusuma menunjukkan barang bukti yang diamankan

Surabaya, Abadinews.id - Polres Pelabuhan Tanjung Perak laksanakan PRESS RELEASE di pimpin Kapolres AKBP Ganis Setyaningrum, S. Si., M. Si. dalam giat Press Release perkara ungkap Kasus Menonjol Tindak Pidana Pengeroyokan, pukul 09.15 WIB pada Rabu (28/04/21).

Berdasarkan Laporan Polisi : LP-B/131/IV/RES.1.6/2021/RESKRIM/POLRES PELABUHAN TG PERAK, tertanggal 19 April 2021.

Baca juga: Perayaan Suran Agung, Polres Tanjung Perak Gelar Ops Aman Suro 2023

Adapun pejabat yang hadir yaitu Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S. Si., M. Si., Wakapolres Tanjung Perak Kompol Wahyu Kusuma, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak, AKP M. Gananta, S.I.K.

Diamankan 2 tersangka yang berinisial AG dan MI, Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 170 ayat 2 ke (3) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Polres Tanjung Perak di Jum'at Curhat Ajak Warga Aktifkan Kembali Pos Kamling

Barang bukti yang diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak, VER, Rekaman video di TKP, 1 buah tas milik korban, Uang tunai Rp. 900.000;, 3 buah baju, 1 buah pipa bekas, 2 buah batu cor, 2 buah bak ember bekas.

Kronologi kejadian, "Korban yang datang menemui kelompok pelaku untuk mengkonfirmasi kejadian salah paham, saat di TKP korban langsung disambut oleh kelompok pelaku yang langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban di TKP dengan menggunakan tangan kosong, kayu dan batu sampai korban tidak sadarkan diri dan pingsan di TKP."

Baca juga: Polda Jatim Siagakan 4.508 Personil Gabungan Pengamanan Laga Persahabatan FIFA di GBT

Selanjutnya korban dibawa oleh beberapa warga bersama keluarganya ke RS untuk mendapatkan pertolongan, sepulangnya dari RS korban datang ke kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut setelah beberapa hari akhirnya korban meninggal dunia di RS setelah sempat mengalami masa-masa kritis saat di RS, pelaku bersama kelompoknya memukul korban secara bersama-sama dengan menggunakan tangan kosong, balok kayu dan paving serta merampas tas milik korban beserta isinya. (AD1)

POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK BERIMAN - INOVATIF - SANTUN - AMAN

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru