abadinews.id, Jember — MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember yang menetapkan tersangka baru berinisial S dalam pengembangan perkara dugaan korupsi anggaran makanan dan minuman sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Mamin Sosraperda) DPRD Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023–2024.
Baca juga: BPS Catat Kemiskinan Jember Turun Menjadi 8 Persen, MAKI Jatim Apresiasi Gus Fawaid
Berdasarkan dokumen yang dirujuk MAKI Jatim, penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat Nomor Kep-4/M.5.12/MT.2/X/2026 tertanggal 22 Oktober 2026. S diketahui pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD (Sekwan) Jember periode 2023–2024. Sebelumnya, lima terdakwa dalam perkara yang sama telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi putusan.
Dikutip Makinews.com,Ketua MAKI Korwil Jawa Timur, Heru MAKI, menilai pengembangan perkara tersebut penting untuk mendalami fakta-fakta persidangan dan memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
“Dari awal, berbasis fakta persidangan untuk kelima terdakwa kasus korupsi Mamin Sosraperda, nama inisial S terbaca intensif disebutkan dalam pusaran kasus korupsi tersebut. Tentunya menjadi hal yang wajar apabila Kejari Jember akhirnya menetapkan S sebagai tersangka baru,” ungkap Heru MAKI.
Selain mengawal perkembangan perkara Mamin Sosraperda, MAKI Jatim tengah mempersiapkan berkas pelaporan hukum terkait dugaan penyimpangan anggaran Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Jember periode 2019–2024 dan 2024–2029.
Baca juga: HUT ke-15 MAKI Jatim, Gelar Lomba Mancing di Jember dengan Hadiah Pembinaan Rp31 Juta
Heru menjelaskan, Bidang Hukum MAKI Jatim sedang melakukan kajian dan evaluasi terhadap dokumen anggaran yang berkaitan dengan tunjangan tersebut. Berdasarkan penelusuran awal MAKI Jatim, alokasi anggaran yang menjadi perhatian disebut mencapai Rp10.717.200.000 per tahun atau sekitar Rp10,7 miliar.
“Berkas pelaporan hukum berkaitan dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan Dewan DPRD Jember periode 2019–2024 dan periode terbaru 2024–2029 sedang kami matangkan bersama Bidang Hukum MAKI Jatim,” jelasnya.
MAKI Jatim berencana menyerahkan berkas laporan tersebut ke Kejari Jember pada pekan berikutnya untuk meminta penelaahan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Baca juga: Peta Politik Jatim Mulai Bergerak, Gus Fawaid Disebut Berpotensi Jadi Kuda Hitam
Hingga laporan resmi disampaikan dan diperiksa, dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan tersebut masih memerlukan verifikasi berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Besarnya alokasi anggaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
MAKI Jatim berharap Kejari Jember terus menangani perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta mengedepankan pembuktian hukum.(Red)
Editor : Redaksi