abadinews.id,SURABAYA – Keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara perdagangan wire rope justru membuka sejumlah fakta yang menjadi sorotan tim penasihat hukum Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe.
Baca juga: Perkara Wire Rope Masuki Pembuktian, Kuasa Hukum Santoso Uji Dakwaan
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/9), Kepala Administrasi dan Marketing PT BPI, Andre Bastian, menerangkan bahwa PT BPI bukan produsen wire rope, tidak melakukan penempelan merek pada barang, serta memperoleh produk dari supplier yang menurut pengetahuannya disertai sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).
Keterangan tersebut menjadi penting karena perkara yang menjerat Santoso antara lain berkaitan dengan sertifikasi dan merek wire rope yang diperdagangkan PT BPI.
Andre, yang dihadirkan JPU Siska Christina, menjelaskan bahwa wire rope diperoleh PT BPI dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa (SSGS).
“Wire rope dibeli dari SSGS. Alurnya, kita memesan dari SSGS melalui telepon. Jika barang datang akan dicek lebih dulu, baru dimasukkan ke gudang,” kata Andre.
Hakim anggota Edi Saputra P Lawi kemudian mendalami pengetahuan saksi mengenai sertifikasi produk tersebut.
Andre menyatakan barang yang diterima dari supplier disertai sertifikat SNI. Ia juga menyebut terdapat keterangan SNI pada produk bermerek Dongwa.
“Menerima wire rope dari supplier SSGS sertifikat SNI. Ada tulisannya sertifikat SNI, setahu saya dikeluarkan oleh Perindustrian. Untuk merek Dongwa ada tulisan sertifikat SNI,” ujarnya.
Saksi JPU: BPI Hanya Distributor
Dalam persidangan, Andre juga menjelaskan bahwa hubungan PT BPI dengan PT SSGS adalah hubungan supplier dan distributor.
Menurutnya, PT SSGS menunjuk PT BPI untuk menjual produk tanpa mengubah bentuk barang.
“Pada intinya PT SSGS menunjuk kami sebagai distributor, untuk menjual tanpa merubah bentuk,” katanya.
Keterangan tersebut kemudian didalami penasihat hukum Santoso, Edward Raimond.
Edward menanyakan apakah transaksi wire rope di PT BPI juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Andre menjawab tegas.
“Produk wire rope selalu dikenakan PPN,” katanya.
Penasihat hukum selanjutnya menggali apakah selama Andre bekerja di PT BPI pernah terdapat komplain konsumen, baik terkait kualitas maupun keselamatan penggunaan wire rope.
Andre menyatakan tidak pernah menerima laporan tersebut.
“Tidak ada komplain, tidak ada korban,” ujarnya.
Tak Produksi, Tak Tempel Merek
Keterangan lain yang mengemuka dalam persidangan adalah mengenai aktivitas PT BPI terhadap produk wire rope yang diterimanya.
Andre menegaskan perusahaan tempatnya bekerja bukan pabrik dan tidak melakukan proses produksi.
“Kita bukan pabrik, jadi kita tidak melakukan proses produksi. Hanya penjualan barang karena kita ditunjuk sebagai distributor saja,” katanya.
Penasihat hukum kemudian mengarahkan pertanyaan pada persoalan merek Dongwa dan Unistrand.
Baca juga: Kuasa Hukum Minta Terdakwa Eko Yuwono Dibebaskan, Nilai Jaksa Tak Mampu Buktikan Unsur Penggelapan
Andre mengatakan persoalan tersebut, sepanjang aktivitas yang diketahuinya, hanya berkaitan dengan pencatatan administrasi.
“Soal merek Dongwa ke Unistrand itu sifatnya kita hanya pencatatan secara administrasi saja,” ujarnya.
Edward kemudian menanyakan secara spesifik apakah PT BPI pernah menempelkan merek Unistrand pada fisik wire rope.
Andre membantah adanya aktivitas tersebut.
“Dari Dongwa ke Unistrand itu kita tidak menempelkan merek apa pun. Itu hanya pencatatan secara administrasi saja,” tegasnya.
Kuasa Hukum: Lalu di Mana Unsur Sengajanya?
Penasihat hukum Santoso, Edward Raimond, menilai rangkaian kesaksian tersebut harus menjadi perhatian dalam menguji ada atau tidaknya unsur kesengajaan atau mens rea pada diri kliennya.
Menurut Edward, konstruksi perkara tidak dapat hanya berhenti pada temuan mengenai merek dan sertifikasi.
Ia menilai pengadilan juga perlu melihat dari mana barang berasal, dokumen apa yang diterima bersama barang, apa yang diketahui Santoso saat produk diperoleh, serta posisi PT BPI dalam rantai perdagangan.
“Kalau barang diperoleh dari supplier, perusahaan bertindak sebagai distributor, barang diterima dengan dokumen yang menurut saksi merupakan sertifikat SNI, tidak ada proses produksi dan tidak ada penempelan merek, maka seluruh fakta ini harus diuji ketika jaksa mendalilkan adanya pertanggungjawaban pidana,” kata Edward.
Baca juga: JPU Pertahankan Dakwaan, PT BPI Minta Aspek Administrasi Dinilai Proporsional
Ia menegaskan pihaknya tetap berpandangan Santoso tidak memiliki niat untuk melakukan pelanggaran.
“Pertanyaan mendasarnya adalah di mana unsur kesengajaannya? Itu yang harus dibuktikan. Bukan diasumsikan. Fakta dan alat bukti di persidangan yang harus menjawabnya,” ujar Edward.
Menurut dia, kesaksian Andre justru memperjelas posisi PT BPI dalam rantai perdagangan wire rope.
“Klien kami memperoleh barang dari supplier. Karena itu harus dibuka secara terang siapa yang memasok barang, bagaimana kondisi barang ketika diterima, dokumen apa yang diberikan dan apa yang diketahui klien kami pada saat itu,” katanya.
Edward menilai fakta-fakta tersebut penting agar pertanggungjawaban hukum tidak dibebankan tanpa terlebih dahulu menguji tindakan dan pengetahuan masing-masing pihak dalam rantai pasok.
Dakwaan Jaksa Persoalkan Merek
Sementara itu, dalam surat dakwaan, JPU menyebut perkara ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT.
Menurut dakwaan, PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT SSGS.
Kedua perusahaan tersebut disebut memiliki SPPT SNI untuk produk dengan merek DONGWA.
Jaksa mendalilkan wire rope tersebut kemudian dipasarkan PT BPI menggunakan merek UNISTRAND dan RRT, sementara untuk kedua merek itu PT BPI disebut tidak memiliki SPPT SNI.
Santoso didakwa secara alternatif berdasarkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku.(Red)
Editor : Redaksi