abadinews.id, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat bruto sekitar 65,51 gram di wilayah Kota Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial F.I., 26 tahun.
Baca juga: Satresnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Ganja 41,8 Gram, Seorang Pemuda Diamankan
F.I. diketahui tercatat beralamat di Jl. Dsn. Jiken, Kabupaten Sampang, Madura. Ia diamankan polisi pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah yang berada di kawasan Jl. Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Berdasarkan keterangan dalam press release Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, sebelum ditangkap, F.I. disebut baru saja menerima sabu dari seseorang berinisial ADT. Orang tersebut kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam pemeriksaan, F.I. mengaku mendapatkan 10 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram dari ADT.
Transaksi tersebut disebut berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Lokasinya berada di kawasan Jl. Kunti, Surabaya, tepatnya di sebuah warung kopi.
Saat transaksi berlangsung, ADT disebut menyerahkan narkotika jenis sabu kepada F.I. Sabu tersebut dibungkus menggunakan kresek berwarna hitam yang kemudian dilipat dalam ukuran kecil.
Polisi menyebut F.I. membeli sabu tersebut dengan harga Rp750.000 per gram. Barang tersebut selanjutnya diduga akan diedarkan kembali kepada sejumlah pembeli.
Dalam praktik penjualan kembali, tersangka disebut memperoleh keuntungan yang berbeda berdasarkan bentuk paket yang dijual.
Untuk paket hemat satu gram, F.I. disebut dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp500.000. Sementara apabila pembeli mengambil sabu secara utuh satu gram, keuntungan yang diperoleh disebut sekitar Rp50.000 untuk setiap klip.
Dengan jumlah barang bukti yang mencapai sekitar 65,51 gram, polisi memperkirakan nilai keseluruhan sabu tersebut apabila berhasil diedarkan dapat mencapai lebih dari Rp30 juta.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi menyebut F.I. telah mendapatkan sabu dari ADT untuk diedarkan kembali sejak Juli hingga Agustus 2026.
Dalam periode tersebut, tercatat sedikitnya tiga kali transaksi narkotika antara F.I. dengan ADT. Masing-masing transaksi disebut sebanyak 30 gram, 30 gram, dan 60 gram.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Ungkap Peredaran 89,81 Gram Sabu, Seorang Residivis Ditangkap
Selain itu, dalam press release disebutkan bahwa F.I. telah melakukan aktivitas penjualan atau peredaran narkotika jenis sabu selama kurang lebih tujuh bulan sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk keberadaan ADT yang saat ini berstatus DPO.
Dalam penangkapan F.I., petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti utama berupa satu tas selempang berwarna hitam. Di dalam tas tersebut ditemukan 10 klip plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total bruto sekitar 65,51 gram.
Selain sabu, polisi turut mengamankan dua unit timbangan elektrik berwarna hitam. Petugas juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gandeng Damkar Siram Lahan Jagung Ketahanan Pangan
Atas perbuatannya, F.I. dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran dan kepemilikan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat lebih dari 5 gram.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyatakan penyidik selanjutnya akan menuntaskan proses penyidikan terhadap perkara tersebut.
Penyidik juga akan melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait dalam rangka penanganan perkara serta pengembangan kasus.
Sementara itu, keberadaan ADT yang disebut sebagai pihak yang memasok sabu kepada F.I. masih dalam pencarian. Polisi terus melakukan upaya untuk mengungkap keberadaan orang tersebut sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Surabaya dan sekitarnya.(Red)
Editor : Redaksi