abadinews.id,surabaya — Keterbukaan dan respons cepat Polrestabes Surabaya dalam menangani sengketa penguasaan sebuah rumah toko (ruko) mendapat apresiasi dari Anggota DPD RI asal Jawa Timur,Dr.Lia Istifhama, S.H.I., S.Sos., M.E.I
Baca juga: DPD RI Tampung Aspirasi Sengketa Ruko,Ning Lia Dorong Penyelesaian Lewat Restorative Justice
Apresiasi tersebut disampaikan senator yang akrab disapa Ning Lia setelah melakukan audiensi dengan jajaran Polrestabes Surabaya, Kamis (10/9/2026). Dalam pertemuan tersebut, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan diwakili Wakapolrestabes Surabaya AKBP Rosyid Hartanto.
Audiensi itu menjadi momentum untuk mendengarkan secara langsung perkembangan penanganan perkara sekaligus menyamakan pemahaman mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi. Pertemuan tersebut juga dinilai penting untuk memastikan informasi yang diterima publik tidak hanya bersumber dari potongan narasi yang beredar di media sosial.
Menurut Ning Lia, keterbukaan aparat kepolisian dalam menerima aspirasi sekaligus memberikan penjelasan terkait proses penanganan perkara merupakan bentuk pelayanan publik yang patut diapresiasi.
Ia menilai komunikasi secara langsung antara masyarakat dan institusi kepolisian menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman yang utuh, terutama ketika suatu persoalan telah berkembang menjadi perhatian publik.
“Kami memberikan dukungan terhadap setiap langkah positif yang dilakukan Polrestabes Surabaya. Ketika komunikasi dibuka, masyarakat dapat memperoleh penjelasan secara utuh dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang hanya melihat persoalan dari satu sisi,” ujar Ning Lia.
Dalam audiensi tersebut, AKBP Rosyid Hartanto menjelaskan rangkaian penanganan perkara yang berkaitan dengan penguasaan sebuah ruko. Berdasarkan penjelasan kepolisian, objek sengketa sebelumnya telah melalui proses lelang.
Perselisihan kemudian berkembang setelah muncul tindakan penguncian dan pendudukan bangunan. Situasi semakin kompleks dengan adanya penggantian kunci, pemasangan kamera pengawas, hingga pertikaian yang melibatkan pihak-pihak yang bersengketa.
Peristiwa tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah sejumlah informasi dan rekaman terkait kejadian beredar luas di media sosial. Perkara itu bahkan dikaitkan dengan dugaan tindakan premanisme.
Menanggapi viralnya kasus tersebut, Polrestabes Surabaya mengambil langkah penanganan dan melakukan proses hukum terhadap perkara yang dilaporkan.
Dalam perkembangannya, proses perkara telah ditingkatkan. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga masih berlangsung untuk mendalami rangkaian kejadian serta memastikan duduk persoalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada.
Ning Lia menilai langkah kepolisian untuk membuka ruang komunikasi dan memberikan penjelasan mengenai proses penanganan perkara merupakan hal yang penting. Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang berimbang sembari tetap menghormati kewenangan penyidik dalam menjalankan proses hukum.
Baca juga: Cegah Insiden Keracunan MBG, Senator Lia Dorong Penguatan Holding Time dan Keterbukaan Informasi
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, kepolisian juga berharap seluruh pihak yang terlibat tetap mengedepankan musyawarah dan menahan diri.
Penyelesaian secara kekeluargaan, menurut kepolisian, masih terbuka sepanjang dilakukan secara sukarela, sesuai ketentuan hukum, serta tidak mengurangi ataupun merugikan hak pihak lain.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk mencegah konflik berkembang lebih luas. Terlebih, sengketa penguasaan bangunan dapat melibatkan aspek hukum dan kepentingan masing-masing pihak yang harus diselesaikan secara hati-hati.
Ning Lia mengapresiasi pendekatan humanis yang dilakukan jajaran Polrestabes Surabaya. Ia berharap keterbukaan tersebut terus dipertahankan selama proses penanganan perkara berlangsung.
Ia juga berharap komunikasi antara kepolisian dan masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Baca juga: Ratusan Santri Manba’ul Hikam Diduga Keracunan MBG, Ning Lia Beri Penguatan Mental Korban
Menurutnya, penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, seluruh pihak juga memiliki tanggung jawab untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
“Yang paling penting adalah menjaga suasana tetap kondusif. Semua pihak harus menahan diri, mengedepankan dialog, dan menghormati proses hukum agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil,” pungkas Ning Lia.
Ia pun mengajak masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
Menurutnya, setiap persoalan hukum memiliki rangkaian peristiwa dan konteks yang perlu dilihat secara menyeluruh. Karena itu, informasi yang disampaikan kepada publik hendaknya lengkap, berimbang, dan tidak memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ning Lia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan secara adil membutuhkan komitmen semua pihak untuk mengedepankan dialog, menghormati hak masing-masing, serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan pendekatan tersebut, ia berharap sengketa penguasaan ruko tersebut dapat menemukan titik penyelesaian yang adil sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Surabaya tetap kondusif.(Red)
Editor : Redaksi