DPD RI Tampung Aspirasi Sengketa Ruko,Ning Lia Dorong Penyelesaian Lewat Restorative Justice

Reporter : Dani

abadinews.id, jakarta — Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) kembali menegaskan komitmennya untuk menjadi jembatan bagi masyarakat dalam menyampaikan berbagai persoalan yang membutuhkan perhatian dan penyelesaian secara adil.

 

Baca juga: Cegah Insiden Keracunan MBG, Senator Lia Dorong Penguatan Holding Time dan Keterbukaan Informasi

Hal tersebut disampaikan Senator DPD RI, Lia Istifhama, saat menampung aspirasi masyarakat terkait persoalan sengketa ruko. Dalam persoalan tersebut, Lia mendorong agar penyelesaian tidak semata-mata ditempuh melalui pendekatan hukum formal, tetapi juga mengedepankan dialog, musyawarah, serta prinsip restorative justice.

 

Menurut Lia, keberadaan DPD RI tidak hanya berkaitan dengan fungsi legislasi dan pengawasan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk mendengarkan suara masyarakat, terutama ketika masyarakat menghadapi persoalan yang menyangkut hak, kepastian hukum, maupun hubungan sosial.

 

“DPD RI berkomitmen menjadi jembatan aspirasi masyarakat. Setiap persoalan yang disampaikan tentu harus kita dengarkan dan telaah dengan baik, agar solusi yang ditempuh dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak,” ujar Lia.

 

Ia menekankan, sengketa yang berlangsung dalam waktu panjang sering kali tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga berdampak terhadap hubungan sosial dan kehidupan masyarakat yang terlibat. Karena itu, diperlukan pendekatan yang mampu melihat persoalan secara lebih utuh.

 

Lia menilai, penyelesaian sengketa idealnya tidak berhenti pada pertanyaan mengenai siapa yang menang dan siapa yang kalah. Lebih jauh, penyelesaian harus mampu mencari titik temu yang dapat diterima para pihak serta mencegah konflik berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

 

“Penyelesaian sengketa harus mengedepankan keadilan, dialog, dan solusi yang memberi manfaat bagi semua pihak. Jangan sampai proses penyelesaian justru meninggalkan persoalan baru,” tegasnya.

 

Dalam konteks tersebut, Lia mendorong penerapan prinsip restorative justice sebagai salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan, sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum dan karakter persoalan yang dihadapi.

 

Menurut dia, restorative justice pada dasarnya tidak menghilangkan aspek hukum. Sebaliknya, pendekatan tersebut dapat menjadi ruang untuk mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, membuka komunikasi, memahami kepentingan masing-masing, serta mencari jalan keluar yang lebih berorientasi pada pemulihan.

 

“Keadilan bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kemanusiaan. *Restorative justice* adalah jalan untuk memulihkan hubungan dan kepercayaan,” kata Lia.

 

Baca juga: Ratusan Santri Manba’ul Hikam Diduga Keracunan MBG, Ning Lia Beri Penguatan Mental Korban

Ia menjelaskan, pendekatan tersebut penting karena dalam banyak persoalan sengketa, para pihak tidak selalu membutuhkan kemenangan secara sepihak. Yang lebih dibutuhkan adalah kepastian, rasa aman, penyelesaian yang proporsional, serta kesempatan untuk menyelesaikan persoalan tanpa memperpanjang konflik.

 

Lia juga mengingatkan agar setiap proses penyelesaian tetap dilakukan secara objektif dan berimbang. Aspirasi masyarakat yang diterima DPD RI harus terlebih dahulu dikaji dengan memperhatikan dokumen, kronologi, serta posisi masing-masing pihak.

 

“Prinsipnya adalah kita tidak boleh menghakimi sebelum persoalannya jelas. Semua pihak memiliki hak untuk didengar. Karena itu, proses dialog dan klarifikasi menjadi sangat penting,” ujarnya.

 

Ia berharap persoalan sengketa ruko tersebut dapat menemukan titik terang melalui komunikasi yang terbuka dan konstruktif. Menurutnya, penyelesaian yang baik adalah penyelesaian yang mampu menjaga hak masing-masing pihak sekaligus menciptakan kepastian dan ketenangan di tengah masyarakat.

 

Keberadaan lembaga perwakilan, lanjut Lia, harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Aspirasi yang disampaikan tidak boleh berhenti sebagai laporan, melainkan harus menjadi bahan untuk mendorong penyelesaian sesuai koridor kewenangan yang dimiliki.

 

Baca juga: Ning Lia: Daya Beli Melemah, Pemerintah Jangan Sekadar Bakar APBN

“Ketika masyarakat datang membawa persoalan, maka yang pertama harus kita lakukan adalah mendengar. Dari sana kita bisa melihat apa yang menjadi akar masalah dan apa solusi yang paling memungkinkan,” katanya.

 

Lia menegaskan, DPD RI akan terus membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, khususnya persoalan yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan kehidupan masyarakat.

 

Ia juga mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa untuk mengedepankan sikap saling menghormati dan menghindari langkah-langkah yang dapat memperkeruh keadaan.

 

“Semangatnya bukan mencari siapa yang paling kuat, tetapi bagaimana persoalan dapat selesai dengan cara yang bermartabat, adil, dan manusiawi,” pungkasnya.

 

Melalui pendekatan tersebut, Lia berharap penyelesaian sengketa ruko tidak hanya menghasilkan kepastian secara hukum, tetapi juga mampu mengembalikan hubungan baik dan kepercayaan antarpihak. Bagi dia, keadilan yang sesungguhnya adalah ketika hukum berjalan seiring dengan nilai kemanusiaan dan kepentingan masyarakat.(Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru