abadinews.id, Surabaya - Sidang perkara yang menjerat terdakwa Eko Yuwono memasuki babak pembelaan. Kuasa hukum terdakwa, Andry Ermawan, secara tegas meminta majelis hakim membebaskan kliennya karena menilai jaksa penuntut umum (JPU) tidak mampu membuktikan unsur penggelapan sebagaimana didakwakan.
Baca juga: JPU Pertahankan Dakwaan, PT BPI Minta Aspek Administrasi Dinilai Proporsional
Permintaan tersebut disampaikan Andry saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim, Rabu (2/9/2026).
Dalam pembelaannya, Andry mengungkap sejumlah fakta persidangan yang menurutnya justru menunjukkan tidak terpenuhinya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Ia menilai masih terdapat sejumlah hal yang belum berhasil dibuktikan jaksa secara meyakinkan, khususnya terkait tuduhan bahwa terdakwa melakukan penggelapan dengan mengambil uang perusahaan.
“Di dalam pledoi itu sudah jelas, lengkap kita uraikan bahwa banyak hal yang harus masih dibuktikan oleh jaksa dalam perkara ini dari fakta. Jadi jaksa kami nilai masih kurang dalam membuktikan terdakwa ini melakukan penggelapan, adalah jabatan mengambil uang perusahaan dan sebagainya,” ujar Andry.
Menurutnya, tuduhan terhadap terdakwa juga tidak didukung bukti yang menunjukkan adanya aliran uang perusahaan ke rekening pribadi Eko Yuwono.
Bagi Andry, fakta tersebut menjadi salah satu poin penting yang seharusnya dipertimbangkan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
“Tidak ada dalil yang mengatakan terdakwa ini adalah bersalah melakukan karena barang buktinya enggak ada. Tidak ada mens rea saja, tidak terbukti adanya mens rea, niat jahat daripada terdakwa,” tegasnya.
Andry justru menyebut fakta persidangan menunjukkan terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari transaksi yang dipersoalkan. Menurut dia, transaksi tersebut justru memberikan keuntungan bagi perusahaan.
“Dia justru menguntungkan perusahaan. Satu sen pun uang tidak ada masuk ke rekening pribadi daripada terdakwa sendiri. Itu yang penting,” katanya.
Ia juga menyinggung transaksi dengan Toko Bravo. Menurut Andry, pembayaran transaksi senilai sekitar Rp564 juta justru masuk langsung ke rekening perusahaan.
“Kerugiannya gimana? Kecuali ada uang yang masuk, ini enggak ada. Sudah dibuktikan dalam fakta persidangan. Kita tanyakan kepada pimpinannya, kemudian Toko Bravo juga langsung membayar semua transaksi ke rekening perusahaan yang sebesar Rp564 juta,” jelasnya.
Baca juga: Terungkap di Sidang, Sekitar 1.268 Peserta Diduga Jadi Korban Jatim Half Marathon 2026
Fakta tersebut, kata Andry, semakin memperkuat argumentasi pihaknya bahwa tidak terdapat keuntungan maupun kerugian yang dinikmati secara pribadi oleh terdakwa dari transaksi tersebut.
Tak hanya mengandalkan fakta persidangan, Andry mengatakan nota pembelaan yang disampaikan juga diperkuat dengan keterangan ahli Salahuddin.
Ia menilai keterangan ahli tersebut semakin memperjelas posisi hukum terdakwa sekaligus memperkuat argumentasi bahwa unsur pidana yang didakwakan belum terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Apalagi didukung dengan keterangan ahli Salahuddin. Ini sudah jelas. Jadi tidak ada lagi alasan kalau kami memandang hakim tidak membebaskan terdakwa,” tegasnya.
Karena itu, Andry meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta persidangan serta dasar hukum yang telah dituangkan dalam pledoi sebelum menjatuhkan putusan.
Baca juga: Hakim Sebut Gugatan Kurang Pihak, Edwin Tidak Terbukti Kuasai Aset Sengketa
“Sudah harus bebas, enggak ada lagi alasan. Dasar hukum kita juga sudah kuat. Silakan nanti hakim mempertimbangkan dengan hati nurani yang paling dalam,” ujarnya.
Selain aspek hukum, Andry berharap majelis hakim turut mempertimbangkan perjalanan pengabdian terdakwa yang disebut telah bekerja selama 31 tahun di perusahaan tersebut.
“Kasihan dia sudah loyalitas selama 31 tahun bekerja di perusahaan tersebut, mengabdi,” pungkasnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi menyatakan pihaknya akan memberikan tanggapan atas nota pembelaan terdakwa.
“Kami akan tanggapi, Yang Mulia,” ujar Deddy singkat.Sidang kemudian dilanjutkan sesuai agenda persidangan berikutnya. (Red)
Editor : Redaksi