Satresnarkoba Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Ganja 41,8 Gram, Seorang Pemuda Diamankan

Reporter : Dani

abadinews.id,surabaya — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis daun ganja kering di wilayah Kota Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial N.M.R., 23 tahun, warga Jalan Banyu Urip Kidul, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Pengungkapan perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/384/VIII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM, tertanggal 5 Agustus 2026.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Ungkap Peredaran 89,81 Gram Sabu, Seorang Residivis Ditangkap

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan delapan klip plastik berisi narkotika golongan I jenis daun ganja kering dengan berat bruto keseluruhan sekitar 41,8 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni satu buah timbangan berwarna hitam, satu bungkus kertas papir, serta satu unit telepon seluler berwarna hitam.

Kasatnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. mengungkapkan, kasus tersebut bermula pada Rabu, 5 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu, petugas melakukan penangkapan terhadap N.M.R. di sebuah rumah yang berada di Jalan Banyu Urip Kidul, Kelurahan Banyu Urip, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan klip plastik berisi daun ganja kering yang disimpan di bawah meja kamar.

Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan petugas untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga N.M.R. memperoleh narkotika tersebut melalui transaksi dengan sebuah akun media sosial Instagram bernama pengguna @master_roshi.id.

Kepada penyidik, tersangka disebut mengaku membeli daun ganja kering sebanyak 11 klip plastik. Transaksi dilakukan dengan cara mentransfer uang sebesar Rp1 juta kepada pihak yang menawarkan barang tersebut.

Setelah pembayaran dilakukan, tersangka kemudian mengambil barang yang sebelumnya telah diranjau oleh pihak penjual.

Pengambilan dilakukan di pinggir jalan kawasan Jalan Karah, Surabaya. Barang tersebut disebut diletakkan di bawah sebuah batu yang dibungkus menggunakan kantong plastik berwarna hijau.

Dari 11 klip plastik ganja yang diperoleh, sebagian kemudian dijual kembali oleh tersangka kepada pembeli.

N.M.R. diduga menjual kembali daun ganja kering tersebut dengan harga yang berbeda sesuai ukuran.

Untuk satu klip plastik ukuran sedang, tersangka menjualnya dengan harga sekitar Rp210 ribu. Sementara satu klip plastik ukuran kecil dijual dengan harga sekitar Rp110 ribu.

Adapun delapan klip plastik yang belum terjual masih berada dalam penguasaan tersangka hingga akhirnya ditemukan dan diamankan oleh polisi.

Aktivitas penjualan tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak dilakukan secara rutin setiap hari. Tersangka mengaku menjual narkotika berdasarkan pesanan yang diterimanya.

Polisi juga mendalami pengakuan tersangka terkait lamanya aktivitas tersebut. Berdasarkan pemeriksaan sementara, N.M.R. diduga telah menjalankan aktivitas penjualan daun ganja kering selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya ditangkap.

Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengungkapkan motif di balik dugaan peredaran narkotika tersebut.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gandeng Damkar Siram Lahan Jagung Ketahanan Pangan

Keuntungan yang diperoleh dari penjualan rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Selain memperoleh keuntungan berupa uang, tersangka juga mengaku mendapatkan kesempatan menggunakan daun ganja kering secara cuma-cuma dari aktivitas tersebut.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut secara lebih luas. Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah menelusuri akun media sosial yang disebut tersangka sebagai pihak yang menyediakan barang.

Penyidik juga masih mendalami asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

* Delapan klip plastik berisi narkotika golongan I jenis daun ganja kering dengan berat bruto keseluruhan sekitar 41,8 gram;

* Satu buah timbangan berwarna hitam;

* Satu bungkus kertas papir; dan

* Satu unit telepon seluler berwarna hitam.

Baca juga: Soroti Profesionalisme Media, Edi Macan Bantah Tuduhan Terkait Isu "Tangkap Lepas" Kasat Narkoba

Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan dan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk kepentingan pembuktian perkara.

Atas perbuatannya, N.M.R. diproses secara hukum dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sesuai konstruksi perkara yang disampaikan penyidik.

 

Saat ini, penyidik masih menuntaskan proses penyidikan terhadap tersangka. Pendalaman juga dilakukan untuk mengetahui lebih jauh asal-usul narkotika yang diperoleh serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran tersebut.

 

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan. Polisi juga akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait guna mendukung proses penanganan perkara.

 

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru