BPOM Surabaya Selamatkan 10.000 Orang dari Ancaman Penyalahgunaan Obat Ilegal

Reporter : Dani

abadinews.id, Surabaya – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam memberantas peredaran obat ilegal dengan memusnahkan sebanyak 97.676 tablet obat ilegal hasil pengungkapan kasus pengiriman melalui jalur udara di Bandara Internasional Juanda, Kamis (6/8/2026).

 

Baca juga: PWI Jawa Timur dan BPOM Surabaya Perkuat Sinergi, Media Jadi Garda Edukasi Keamanan Obat dan Makanan

Kegiatan pemusnahan tersebut melibatkan berbagai instansi, di antaranya BBPOM Surabaya, Bandara Internasional Juanda, PT Angkasa Pura Indonesia, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Intelijen Negara (BIN), PT Mitra Kargo Nusantara selaku Regulated Agent, serta Gabungan Nasional Perusahaan Obat (GNPOPA). Sinergi tersebut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memutus rantai distribusi obat ilegal yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

 

Dalam sambutannya, Kepala Balai Besar POM di Surabaya,Yudi Noviandi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama lintas sektor yang efektif dalam mengawasi distribusi obat-obatan ilegal melalui jalur logistik udara.

 

"Barang temuan yang dimusnahkan terdiri dari 97.676 tablet,yakni 95.616 tablet Trihexyphenidyl (pil putih)dan 2.060 tablet Tramadol dalam kemasan blister. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp540.030.000 berdasarkan harga pasar ilegal," ungkapnya.

 

Seluruh barang bukti telah melalui pengujian laboratorium BBPOM Surabaya dan dipastikan mengandung Trihexyphenidyl serta Tramadol, dua jenis obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter namun kerap disalahgunakan.

 

Trihexyphenidyl dan Tramadol sejatinya digunakan untuk kebutuhan medis tertentu. Namun dalam praktiknya, kedua obat tersebut banyak beredar secara ilegal dan diperjualbelikan melalui platform daring dengan harga murah sehingga mudah diakses oleh masyarakat, terutama kalangan remaja.

 

Menurut BPOM, penyalahgunaan obat keras ini dapat menyebabkan halusinasi, ketergantungan, gangguan kesehatan fisik maupun mental, bahkan menjadi pintu masuk menuju penyalahgunaan narkotika.

 

"Dari total barang bukti yang berhasil diamankan, kami memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 orang, terutama generasi muda, dari potensi penyalahgunaan obat ilegal. Ini menjadi kontribusi nyata dalam menjaga kualitas sumber daya manusia Indonesia," jelasnya.

Baca juga: Direktur Tipikor Bareskrim Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

 

BPOM juga mengungkapkan bahwa harga jual obat ilegal tersebut di pasar gelap tergolong sangat murah. Satu kemasan blister bahkan dijual sekitar Rp50.000, sehingga semakin meningkatkan risiko penyalahgunaan oleh kalangan pelajar maupun masyarakat umum.

 

Kasus ini bermula dari temuan mencurigakan saat pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray terhadap paket kargo di Bandara Internasional Juanda. Paket-paket tersebut diketahui berasal dari sejumlah wilayah di Jabodetabek, seperti Jakarta Barat, Jakarta Timur, Bekasi, Tangerang, dan Bandung, dengan tujuan pengiriman ke beberapa daerah di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Utara.

 

Petugas Regulated Agent yang menemukan indikasi mencurigakan kemudian berkoordinasi dengan BPOM Surabaya. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian laboratorium, dipastikan bahwa isi paket merupakan obat keras ilegal yang sering disalahgunakan.

 

Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jateng Ringkus Peredaran Migor Tanpa Ijin

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengirim maupun penerima barang tersebut karena diduga melibatkan jaringan distribusi antarprovinsi.

 

BPOM Surabaya menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil operasi intensif yang dilakukan selama periode 20 Juli hingga 3 Agustus 2026.Dalam kurun waktu sekitar dua pekan itu, petugas masih menemukan tingginya aktivitas pengiriman obat ilegal melalui jasa ekspedisi.

 

Melalui kegiatan pemusnahan ini, BPOM berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan obat keras. BPOM juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan masing-masing.

 

"Sinergi lintas sektor harus terus diperkuat agar peredaran obat ilegal dapat ditekan. Perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, menjadi tanggung jawab bersama demi mewujudkan Indonesia yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya," tutup Kepala BPOM Surabaya.(Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru