Akibat Salah Transfer BCA, Ardi Akui Kesalahan Depan Hakim

abadinews.id
Akibat salah transfer, Ardi jadi terdakwa

SURABAYA, Abadinews.id - Saat pemeriksaan saksi dalam perkara penggunaan uang tanpa konfirmasi, akibat kasus salah transfer Rp. 51 juta dari Bank BCA, Ardi Pratama akhirnya mengakui bersalah didepan majelis hakim ketika pemeriksaan terdakwa di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (16/03).

Pasca, Pemeriksaan kedua saksi Bani Andri Rustanto dan Halimah Ibundanya, Ardi menyatakan benar keterangan saksi, Namun, Ketika hakim anggota Yohanes Hehamoni bertanya tampak jawaban ardi dianggap berbelit-belit yang pada akhirnya terdakwa mengaku bersalah, Rabu (17/03/21).

Baca juga: Sengketa Harta Waris di PN Bojonegoro, Advokat Yulianto Harapkan Selesai di Sidang Mediasi

Setelah sempat berbelit-belit selama persidangan, terdakwa kasus penerima dana salah transfer dari Bank Central Asia (BCA) Citraland Surabaya sebesar Rp. 51 juta, Ardi Pratama akhirnya mengaku bersalah.

Terdakwa yang tinggal di Jalan Manukan Lor Gang I Surabaya ini merasa bersalah dimana, sebelumnya pengakuan bersalah Ardi setelah hakim anggota meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana untuk menunjukan bukti aliran dana salah transfer didepan majelis, yang masuk dalam rekening terdakwa habis dalam satu hari, Serta digunakan untuk membayar utang dan membiayai kebutuhan hidupnya.

Permintaan hakim Johanes Hehamony ini didasarkan adanya kontradiksi keterangan dua saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Yakni Bani Andri Rustanto, rekan bisnis terdakwa dalam jual beli mobil mewah dan Halimah selaku ibu kandung terdakwa.

Dalam keterangan sebelumnya, saksi Bani Andri Rustanto menjelaskan telah beberapa kali melalukan kerjasama jual beli mobil mewah dengan terdakwa dan sistem pembagian hasilnya tidak pernah ditransfer melainkan tunai.

Pada akhir transaksi, saksi pernah memberikan komisi sebesar Rp. 5 juta atas penjualan mobil merk Toyota Alphard di bulan Maret 2020. Dari sinilah baru diketahui jika terdakwa sudah tidak pernah lagi menerima komisi dari pihak manapun, namun terdakwa tetap bersikukuh jika uang salah transfer itu merupakan uang komisi dari penjualan mobil.

"Terdakwa, Apakah saudara tetap merasa ini komisi ya. Saudara boleh mempertahankan pendapat saudara, tapi unsur pidana ini adalah soal tempus delicty, Uang dalam rekening habis dalam sehari," tutur Dr. Johanes Hehamoni selaku hakim anggota.

Lebih lanjut, Saat soal tempus delicty disampaikan, Ardi Pratama pun mengaku bersalah dan meminta maaf. Ia pun masih sanggup untuk membayar dana salah transfer itu dengan cara mengangsur.

Baca juga: Pemilik PT GDBS Sidang PKPU di PN Surabaya, Kontraktor Wanprestasi

"Iya saya memang bersalah pak hakim," jelas terdakwa pada persidangan akhir.

Ditempat terpisah, Ketika selesai persidangan, JPU Willy Pramana menjelaskan, Jika pengakuan bersalah terdakwa Ardi Pratama, saat didengarkan keterangan semakin menguatkan surat dakwaannya terkait unsur Pasal 85 UU No 3/2011 tentang transfer dana telah terbukti.

"Dalam teorinya disebut delik pro parte dolus pro parte colpus, tidak perlu terdakwa mengetahui secara keseluruhan, cukup terdakwa dapat menduga uang itu bukan merupakan hak dari terdakwa maka unsur tersebut telah terpenuhi, terlebih lagi jika terdakwa mengetahui dan menghendaki, maka terpenuhi opzet tindak pidananya," terang Willy jaksa dari Kejari Tanjung Perak.

Sementara dari kuasa hukum Ardi, yaitu R Hendrik Kurniawan menyampaikan salah satu point kasus jika meyakini kliennya tidak bersalah.

"Dimana salahnya, apakah orang yang mengambil uang dari rekeningnya sendiri dapat disalahkan," tambah pengacara terdakwa.

Baca juga: Jaksa Darwis Hadirkan Saksi Fakta Perkara Pemalsuan Surat

Untuk diketahui, persidangan kasus salah transfer ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (18/03) dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari jaksa I Gede Willy Pramana.

Kasus ini bermula saat terdakwa Ardi Pratama mendapatkan transfer masuk uang sebesar Rp. 51 juta ke rekeningnya pada Maret 2020. Ardi menyangka uang itu adalah hasil komisinya sebagai makelar mobil mewah.

10 hari berselang, rumah Ardi di Manukan, Surabaya didatangai oleh dua orang pegawai BCA Catur Ida dan Nur Chuzaimah. Mereka mengatakan bahwa uang senilai Rp. 51 juta itu telah salah transfer dan masuk ke rekening Ardi, Yang seharusnya akan ditransfer ke rekening atas nama Philip.

Sayangnya uang itu terlanjur terpakai oleh Ardi. Selanjutnya, Nur Chuzaimah selaku pegawai BCA melaporkan Ardi Pratama pada Agustus 2020 ke Polrestabes Surabaya.(AD1)

Editor : hadi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru