abadinews.id, jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan lima kasus besar yang melibatkan jaringan nasional hingga internasional pada puncak peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, Rabu (23/7). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai modus kejahatan, mulai dari penyelundupan melalui jalur udara dan laut, penyalahgunaan mekanisme impor barang, hingga produksi narkotika di laboratorium gelap (clandestine laboratory).
Baca juga: Terbongkar! 3,37 Ton Cannabis Buds Disita, Kapuslab BNN Ungkap Bisa Diolah Jadi 2,27 Juta Vape THC
Deputi Pemberantasan BNN RI,Dr. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen BNN dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Menurutnya, barang bukti yang berhasil disita dalam lima pengungkapan kasus tersebut meliputi 3.006 gram hashish, 8.966,32 gram sabu, 3.370.000 gram bunga ganja Thailand, 890 mililiter cairan prekursor, 1.840 mililiter cairan kimia, serta 585,44 gram padatan kimia.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan. Dengan demikian, total barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 2.996 gram hashish, 8.876,08 gram sabu, 3.360.604 gram bunga ganja Thailand, 860 mililiter cairan prekursor, 1.780 mililiter cairan kimia, serta 582,19 gram padatan kimia.
Aswin menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan BNN Provinsi Jawa Timur setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Melalui serangkaian penyelidikan, petugas berhasil menangkap dua tersangka berinisial S alias A dan MS. Dari tangan keduanya disita sabu seberat 4.994,32 gram yang dikemas dalam beberapa paket dan diduga akan diedarkan di wilayah Bangkalan.
Kasus kedua merupakan pengungkapan jaringan internasional penyelundupan hashish yang bermula dari temuan petugas X-Ray Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap seorang penumpang asal Thailand menuju Jakarta.
Petugas kemudian mengamankan seorang perempuan warga negara Rusia berinisial KK yang kedapatan membawa 3.006 gram hashish yang disembunyikan di dalam dinding koper.
Hasil pemeriksaan mengungkap barang haram tersebut akan diserahkan kepada seseorang di wilayah Gilimanuk, Bali. Tim BNN kemudian melakukan teknik controlled delivery hingga berhasil menangkap KS yang menjemput tersangka di Pelabuhan Gilimanuk. Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan seorang warga negara Rusia lainnya berinisial KV yang diduga sebagai pengendali jaringan tersebut.
Pengungkapan berikutnya dilakukan di Kota Padang, Sumatera Barat, setelah BNN menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Indarung.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka SE beserta barang bukti sabu seberat 1,4 gram. Hasil pendalaman mengarah pada sebuah lokasi di Jalan Tarantang yang digunakan sebagai laboratorium gelap untuk memproduksi methamphetamine.
Di lokasi itu, petugas menemukan berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium, termasuk 890 mililiter cairan prekursor, 1.840 mililiter cairan kimia, serta 585,44 gram padatan kimia yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan sabu.
Baca juga: Delegasi BNN RI Bawa Misi Humanisasi Hukum ke Panggung SPILF 2026
Tersangka mengaku menjalankan aktivitas tersebut bersama rekannya berinisial S yang hingga kini masih masuk dalam daftar pencarian dan terus diburu petugas.
Kasus keempat merupakan pengungkapan penyelundupan kuncup bunga cannabinoid bermodus impor barang. Kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju sebuah gudang di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Tim gabungan kemudian melakukan analisis dokumen kepabeanan, pemetaan jaringan, serta pengawasan terhadap proses pengiriman barang.
Hasilnya, petugas mengamankan empat kontainer yang berisi sekitar 3.370.000 gram kuncup bunga cannabinoid yang disembunyikan di dalam 500 koper, matras lateks, serta satu karung berisi kuncup bunga cannabinoid.
Barang tersebut kemudian dikirim menggunakan truk menuju sebuah gudang di Gresik. Melalui operasi controlled delivery, petugas berhasil menangkap empat tersangka berinisial WJ, AR, BT, dan M yang diduga berperan sebagai penerima barang.
Sementara itu, pengungkapan kelima dilakukan melalui pengawasan penumpang KM Kelud yang bersandar di Terminal Penumpang Nusantara Pura, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Baca juga: Buktikan Keseriusan Perang Melawan Narkotika,BNN Musnahkan 132 Kilogram Sabu
Dalam operasi gabungan bersama PT Pelindo dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, petugas mengamankan empat penumpang berinisial N, MY, Z, dan S.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan 40 bungkus plastik bening berisi sabu dengan total berat sekitar 3.972 gram yang dibawa secara terpisah oleh masing-masing tersangka.
Atas seluruh perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Aswin menegaskan, berbagai pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus mengembangkan pola penyelundupan dengan memanfaatkan berbagai jalur, baik udara, laut, mekanisme impor barang, maupun produksi di laboratorium gelap.
Karena itu, BNN akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna mempersempit ruang gerak sindikat narkotika yang semakin terorganisasi.
BNN juga mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.(Red)
Editor : Redaksi