Bongkar Jaringan Ranjau Sabu, Residivis Dibekuk Lagi dengan 12,8 Gram Narkotika

Reporter : Dani

abadinews.id, Surabaya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang residivis berinisial TWS. Tersangka diamankan saat menjalankan aksi sebagai kurir sistem ranjau dengan barang bukti 12 paket plastik klip berisi sabu seberat bruto 12,8 gram.Selasa(14/7/26)

 

Baca juga: Peredaran Sabu di Kenjeran Digulung, Kurir Pemula Dibekuk Satresnarkoba Tanjung Perak

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan tersangka.

 

"Berbekal informasi masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan diketahui pergerakan tersangka sangat mobile sehingga dilakukan pembuntutan hingga akhirnya berhasil diamankan di Jalan Sidosermo, Surabaya," jelas Kasat Resnarkoba.

 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu dengan berat bruto 12,8 gram yang siap diedarkan menggunakan metode ranjau atau penempatan barang di titik tertentu sesuai instruksi bandar.

 

Dari hasil pemeriksaan, TWS mengaku hanya bertugas mengantarkan dan meletakkan paket sabu sesuai perintah seorang bandar yang dikenal dengan nama King melalui komunikasi menggunakan sebuah aplikasi pesan.

 

Sebelum ditangkap, tersangka diketahui sempat bergerak dari sejumlah lokasi di Surabaya dan Sidoarjo, di antaranya kawasan Jemursari, Margorejo, Pucang, hingga Perumahan Deltasari, sebelum akhirnya dibekuk petugas.

 

Menurut pengakuannya, setiap berhasil meletakkan satu paket sabu, tersangka memperoleh upah Rp20 ribu. Dengan total 12 paket yang dibawa, TWS diperkirakan akan menerima bayaran sekitar Rp240 ribu apabila seluruh paket berhasil ditempatkan sesuai perintah bandar.

 

"Modus yang digunakan adalah sistem ranjau. Tersangka menerima instruksi melalui aplikasi komunikasi untuk mengambil, membawa, kemudian meletakkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan," terang Kasat Resnarkoba.

 

Baca juga: Polres Tanjung Perak Ungkap 356 Kasus Narkoba di 2024 dan Selamatkan 13.884 Jiwa

Petugas juga mengamankan uang tunai Rp20 ribu yang diduga merupakan bagian dari hasil operasional tersangka.

 

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa TWS bukan pemain baru dalam kasus narkotika. Ia merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan di Lapas Madiun pada tahun 2023. Meski telah bebas, tersangka kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan alasan kebutuhan ekonomi sehari-hari.

 

"Motif tersangka kembali menjadi pengedar adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," ujar Putrawan

 

Nilai ekonomis barang bukti sabu yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp12 juta. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk memburu bandar yang memerintahkan tersangka serta mengungkap jaringan di atasnya.

 

Baca juga: Polres Tanjung Perak dan Pemkot Surabaya Cegah Peredaran Narkoba, Pasangan CCTV di Kunti

Atas perbuatannya, TWS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana dan ketentuan dalam KUHP Nasional,dengan ancaman pidana yang berat karena mengedarkan narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

 

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Ia mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama melaporkan segala bentuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

 

"Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kami akan terus menindak tegas para pelaku, baik kurir maupun bandar, demi menjaga Surabaya dari ancaman narkoba," tegasnya.

 

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap identitas bandar yang masih buron beserta jaringan peredaran sabu yang menggunakan sistem komunikasi digital dan metode ranjau guna mengelabui petugas.(Red)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Berita Terpopuler
Berita Terbaru